Jokowi Tinjau Lumbung Pangan di Kalimantan Tengah

Bey mengatakan, jadwal Jokowi ke Kalimantan Tengah tidaklah mendadak. Sebab, sejak Rabu sore 7 Oktober 2020, Jokowi sudah bertolak ke Yogyakarta dan melanjutkan perjalanan via darat ke Solo.

oleh Muhammad Radityo Priyasmoro diperbarui 08 Okt 2020, 08:40 WIB
Diterbitkan 08 Okt 2020, 08:37 WIB
Presiden Jokowi meninjau lokasi pengembangan food estate atau lumbung pangan nasional dalam kunjungan kerja ke Provinsi Kalimantan Tengah, Kamis (9/7/2020).
Presiden Jokowi meninjau lokasi pengembangan food estate atau lumbung pangan nasional dalam kunjungan kerja ke Provinsi Kalimantan Tengah, Kamis (9/7/2020). (Foto Biro Pers Istana)

Liputan6.com, Jakarta - Deputi Protokol Bidang Protokol, Pers, dan Media Bey Machmudin memastikan, Presiden Joko Widodo atau Jokowi tidak berada di Istana Kepresidenan, Jakarta, hari ini. Sesuai jadwal, Jokowi melakukan kunjungan kerja ke Kalimantan Tengah.

"Hari ini dijadwalkan melaksanakan kunjungan kerja ke Kalimantan Tengah untuk mengecek lahan proyek lumbung pangan nasional alias food estate," kata Bey Machmudin saat dikonfirmasi, Kamis (8/10/2020).

Bey mengatakan, jadwal Jokowi ke Kalimantan Tengah tidaklah mendadak. Sebab, sejak Rabu sore 7 Oktober 2020, Jokowi sudah bertolak ke Yogyakarta dan melanjutkan perjalanan via darat ke Solo.

"Malam harinya dari Solo, Presiden kembali ke Yogya untuk menginap di Istana Kepresidenan Gedung Agung bersama rombongan," jelas Bey.

Karenanya, lanjut Bey, hari ini adalah agenda Jokowi melakukan kunjungan kerja ke Palangkaraya, Kalimantan Tengah, untuk meninjau program food estate.

Dia menagaskan, tidak ada kaitan kunjungan kerja yang dilakukan Jokowi dengan menghindari massa aksi yang digadang akan berunjuk rasa di depan Istana.

"Tidak, agenda Presiden untuk mengunjungi food estate sudah dijadwalkan jauh-jauh hari. Jadi sama sekali tidak ada kaitan dengan aksi," tandas Bey.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Mahasiswa Akan Demo di Istana

FOTO: Aksi Longmarch Mahasiswa Tolak UU Cipta Kerja
Mahasiswa Universitas Indraprasta atau Unindra menggelar longmarch menolak UU Cipta Kerja di Jalan TB Simatupang, Jakarta, Rabu (7/10/2020). Sekitar 200 mahasiswa Unindra longmarch sebagai bentuk kekecewaan atas pemerintah dan DPR yang telah mengesahkan UU Cipta Kerja. (merdeka.com/Iqbal S. Nugroho)

Sementara itu, Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia (BEM SI) akan menggelar aksi demonstrasi di depan Istana Kepresidenan, Jakarta menolak Undang Undang Cipta Kerja hari ini, Kamis (8/10/2020).

"Dari kami BEM SI aksi nasional, nanti diperkiraan kurang lebih 5.000 mahasiswa di berbagai daerah. Sementara untuk besok terpusat di Istana Merdeka pada 8 Oktober 2020," kata Koordinator Media Aliansi BEM SI Andi Khiyarullah saat dihubungi, Rabu 7 Oktober 2020.

Ia menjelaskan, alasan aksi digelar di depan Istana Negara bertujuan untuk mendesak Presiden Joko Widodo atau Jokowi mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang (Perppu) guna membatalkan Omnibus Law Cipta Kerja.

"Karena memang bertujuan mendesak Presiden untuk mengeluarkan Perppu," kata Andi.

Andi mengatakan, rencana aksi kali ini sudah dikonsolidasikan dengan seluruh anggota BEM Seluruh Indonesia sejak 5 Oktober dan telah sepakat menggelar aksi unjuk rasa secara serentak.

"Konsolidasi ini berlangsung sejak 5 Oktober dengan dihadiri oleh sejumlah perwakilan beberapa wilayah, mulai Sumbagut, Sumbagsel, Jabar, Jateng-DIY, BSJB, Jatim, Kaltimsel, Kaltim, Kaltengbar, Balinusra," ujarnya.

Penyataan Menkop dan Menperin soal UU Cipta Kerja

FOTO: Sejumlah Menteri Kabinet Indonesia Maju Hadiri Paripurna Pengesahan UU Ciptaker
Sejumlah menteri kabinet Indonesia Maju foto bersama Pimpinan DPR usai pengesahan UU Cipta Kerja pada Rapat Paripurna di Kompleks Parlemen, Jakarta (5/10/2020). Rapat tersebut membahas berbagai agenda, salah satunya mengesahkan RUU Omnibus Law Cipta Kerja menjadi UU. (Liputan6.com/JohanTallo)

Menteri Koperasi dan UKM, Teten Masduki mengatakan, pemerintah menerbitkan UU Cipta Kerja yang memberikan kemudahan izin usaha utamanya bagi UMKM.

"Perizinan yang selama ini UMKM disamaratakan dengan usaha besar sehingga kesulitan dalam mengurus perizinan sekarang kita Permudah hanya dalam bentuk pendaftaran," kata Teten dalam Konferensi Pers Penjelasan UU Cipta Kerja, Rabu (7/10/2020).

Merujuk pada sistem dari banyak negara, Teten menyebutkan bahwa UMKM mestinya bermitra dengan usaha yang sudah besar. Sehingga menciptakan ekosistem yang suportif dan mendorong UMKM untuk turut tumbuh. Hal ini juga difasilitasi oleh UU Cipta Kerja.

"Ada insentif bagi kemudahan usaha menengah dan besar yang bermitra dengan usaha mikro. Kemitraan memang kita dorong antara pelaku UMKM dengan pelaku usaha besar karena dari catatan pengalaman di dalam negeri dan di banyak negara di luar adalah bahwa UMKM yang bisa tumbuh besar adalah UMKM yang bermitra dengan usaha besar. Dimana sistem produksi nya terintegrasi dengan usaha besar sebagai supplier bahan baku, supplier barang setengah jadi, spare part dan lain sebagainya," jelas Teten.

Dengan begitu, Teten yakin sektor UMKM akan mampu menyerap tenaga kerja dalam jumlah besar.

"Kami yakin bahwa dengan undang-undang Cipta kerja ini maka nanti kemampuan UMKM untuk menyerap lapangan kerja ini akan semakin besar. Jadi bagi kami ini sangat positif dan saya kira akan memperkuat UMKM dan koperasi di Indonesia," kata dia.

Sementara itu, Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita sangat antusias dengan pengesahan Undang-Undang (UU) Cipta Kerja. Menurutnya, omnibus law ini peningkatan kinerja industri manufaktur dalam negeri.

"Justru UU Cipta Kerja ini membuat sektor tenaga kerja itu bisa terjamin lebih baik. Jadi kalau sektor tenaga kerja baik, tentu akan mendukung kinerja sektor industri manufaktur juga," ujar dia dalam Konferensi Pers Penjelasan UU Cipta Kerja, Rabu (7/10/2020).

Agus merinci, setidaknya ada lima manfaat yang diperoleh industri dalam negeri dari pemberlakuan UU Cipta Kerja. Pertama, kemudahan untuk mendapat bahan baku ataupun bahan penolong lainnya.

"Ini tentu untuk menjamin investasi agar investasi berjalan dengan baik juga proses produksi berjalan dengan baik," paparnya.

Kedua, adanya pembinaan dan pengawasan lembaga penilaian untuk kesesuaian industri. Lalu, berkaitan dengan penciptaan industri strategis.

Keempat, meningkatkan peran serta masyarakat dalam pembangunan industri. Terakhir, memperbaiki tata cara pengawasan, pengendalian usaha industri, dan perbaikan iklim kawasan industri.

Oleh karena itu, dia menganggap spirit dari UU Cipta Kerja ini ialah menekankan pada peningkatan produktivitas industri, khususnya manufaktur. Alhasil dia meyakini industri dalam negeri akan terpacu untuk menghasil produk yang berdaya saing.

"Semua ini pada dasarnya kita ingin mendorong produktivitas yang pada gilirannya gilirannya sangat penting ya. Agar produk-produk kita itu mempunyai daya saing yang lebih tinggi dan yang lebih kuat," tandasnya.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Live Streaming

Powered by

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya