Jokowi Teken Perpres Pengadaan Vaksin Covid-19 dan Vaksinasi

Proses pengadaan vaksin dilakukan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) PT Bio Farma. Sementara itu, jenis dan jumlah untuk pengadaan vaksin corona akan ditetapkan oleh Menteri Kesehatan.

oleh Lizsa Egeham diperbarui 07 Okt 2020, 16:27 WIB
Diterbitkan 07 Okt 2020, 16:27 WIB
Presiden Jokowi Kunjungan Kerja ke Jawa Timur
Presiden Jokowi melakukan kunjungan kerja ke Jawa Timur, Kamis (25/6/2020). Jokowi akan memberikan arahan terkait penanganan virus corona yang terus meningkat di Jawa Timur. (Dok Biro Pers Istana)

Liputan6.com, Jakarta Presiden Jokowi menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 99 tahun 2020 tentang Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksinasi Dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Covid-19. Perpres ini diteken Jokowi pada Senin, 5 Oktober 2020.

"Dalam rangka percepatan penanggulangan pandemi Covid-19, pemerintah melakukan percepatan pengadaan Vaksin Covid-19 dan pelaksanaan Vaksinasi COVID-19," bunyi Pasal 1 sebagaimana dikutip Liputan6.com dari salinan Perpres, Rabu (7/10/2020).

Adapun pengadaan vaksin Covid-19 terdiri dari, penyediaan vaksin dan peralatan pendukung serta logistik yang diperlukan. Kemudian, distribusi vaksin Covid-19.

Proses pengadaan vaksin dilakukan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) PT Bio Farma. Sementara itu, jenis dan jumlah untuk pengadaan vaksin corona akan ditetapkan oleh Menteri Kesehatan.

Dalam prosesnya, PT Bio Farma bekerjasama dengan lembaga atau badan di dalam negeri maupun internasional, oleh Kementerian Kesehatan setelah berkoordinasi dengan Kementerian Luar Negeri. Adapun besaran harga pembelian vaksin Covid-19 ditetapkan oleh Menteri Kesehatan.

"Penetapan harga pembelian Vaksin Covid-19 dilaksanakan sesuai dengan tata kelola yang baik, akuntabel, dan tidak ada konflik kepentingan," jelas Pasal 10 ayat (3).

Jika terjadi keadaan kahar atau force majeure, maka pelaksanaan kontrak atau kerjasama dalam penyediaan vaksin Covid-19 dapat dihentikan. Force Majeure merupakan suatu kondisi yang terjadi di luar kehendak para pihak dalam kontrak atau kerjasama dan tidak dapat diperkirakan sebelumnya.

Pelaksanaan Vaksinasi COVID-19 dilakukan oleh Kementerian Kesehatan. Dalam hal ini, Kemenkes menetatapkan kriteria dan prioritas penerima vaksin, prioritas wilayah penerima vaksin, jadwal dan tahapan pemberian vaksin, serta standar pelayanan vaksinasi.

"Kementerian Kesehatan dalam penetapan memperhatikan pertimbangan Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional," bunyi Pasal 13.

Seperti diketahui, Indonesia bekerja sama dengan perusahaan asal China, Sinovac untuk mengembangkan vaksin Covid-19. Vaksin ini susah memasuki tahap uji klinis fase III sebelum diproduksi besar-besaran.

 

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

Target Selesai 6 Bulan

Tim Medis Swab Tes Pegawai Kecamatan
Petugas medis mengambil sampel lendir saat tes usap (swab test) pegawai kecamatan Sawah Besar, Jakarta, Selasa (18/8/2020). Tes swab yang dilakukan terhadap seluruh pegawai kecamatan Sawah Besar itu sebagai upaya memutus mata rantai penyebaran Virus Corona Covid-19. (merdeka.com/Imam Buhori)

Jokowi berharap uji klinis tersebut dapat selesai dalam waktu enam bulan. Dengan begitu, vaksin corona dapat dapat segera diproduksi dan disuntikkan ke masyarakat pada Januari 2021.

Selain Sinovac, Indonesia juga bekerja sama dengan perusahaan medis, G42 yang berpusat di Uni Emirat Arab. Vaksin dari G42 tengah menjalani uji klinis tahap ketiga di Uni Emirat Arab.

Di sisi lain, pemerintah tengah mengembangkan vaksin buatan dalam negeri yang dinamai vaksin merah putih. Vaksin ini diperkirakan rampung pada pertengahan 2021.

Sejumlah lembaga yang terlibat dalam pengembangan vaksin tersebut antara lain, Lembaga Biologi Molukuler Eijkman, Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi, Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia. Kemudian, Badan Pengawas Obat dan Makanan, Kemeterian Riset dan Teknologi, serta sejumlah universitas. 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya