Akibat Covid-19, HIPPI Perkirakan UMP DKI Jakarta 2021 Tidak Naik

HIPPI DKI menyatakan, dengan data pertumbuhan ekonomi dan inflasi 2020, maka kenaikan UMP 2021 diperkirakan 0 persen.

oleh Ika Defianti diperbarui 21 Okt 2020, 13:12 WIB
Diterbitkan 21 Okt 2020, 13:10 WIB
Ilustrasi Pantau Rupiah (2)
Ilustrasi Pantau Rupiah (Liputan6.com/Andri Wiranuari)

Liputan6.com, Jakarta - Ketua Umum DPD Himpunan Pengusaha Pribumi Indonesia (HIPPI) DKI Jakarta Sarman Simanjorang memperkirakan, upah minimum provinsi (UMP) di Ibu Kota untuk tahun 2021 tidak mengalami kenaikan.

Dia menyatakan, hal tersebut akibat pandemi virus Corona atau Covid-19. Bahkan, Bank Dunia telah memprediksi pertumbuhan ekonomi Indonesia 2020 terkontraksi minus 2 persen.

"Dengan data pertumbuhan ekonomi dan inflasi 2020, maka kenaikan UMP 2021 diperkirakan 0 persen," kata Sarman dalam keterangan tertulis, Rabu (21/10/2020).

Dia mengatakan hal tersebut merupakan suatu hal yang wajar. Sebab banyak dunia usaha yang terdampak Covid-19. UKM banyak yang tutup bahkan pada pekerja terkena PHK dan dirumahkan.

Karena hal itu, Sarman menyatakan dengan kenaikan UMP akan semakin berdampak pada kondisi di dunia usaha.

"Cash flow pengusaha yang semakin mengkhawatirkan, dan akhirnya daya beli masyarakat menurun," ucap Sarman.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

UMP DKI Jakarta 2020

Suasana Jam Pulang Kantor Pekerja di Jakarta
Sejumlah orang berjalan di trotoar pada saat jam pulang kantor di Kawasan Sudirman, Jakarta, Senin (8/6/2020). Aktivitas perkantoran dimulai kembali pada pekan kedua penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi pandemi COVID-19. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Pemprov DKI Jakarta menetapkan upah minimum provinsi (UMP) DKI Jakarta 2020 sebesar Rp 4.267.349. Nilai tersebut naik sekitar Rp 300 ribu dari semula Rp 3.940.973 juta pada 2019.

"Besaran UMP DKI 2020 sebesar Rp 4.267.349,"   kata Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, di Balai Kota Jakarta, Jumat 1 November 2019.

"Persentase naik 8,51 persen. Penetapan ini sesuai dasar hukum berlaku," ucap Anies.

Kenaikan UMP berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan, yakni adanya kenaikan sebesar 8,51 persen dari UMP 2019.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya