Liputan6.com, Jakarta Wakil Ketua Dewan Pertimbangan Kamar Dagang dan Industri (Kadin) DKI Jakarta Sarman Simanjorang mengatakan, aturan turunan dari UU Cipta Kerja harus diatur secara cermat seperti dari sisi teknisnya.
Sarman menilai dengan adanya aturan turunan yang cermat, maka akan ada kepastian dan jaminan kepada pengusaha dan investor.
"Harus diatur secara cermat dari sisi teknisnya seperti lama prosesnya, biayanya, verifikasinya, dokumennya serta perizinan dari daerah," kata Sarman, Kamis (29/10/2020).
Advertisement
Dalam penyusunan aturan turunan UU Cipta Kerja ini, kata Sarman, pemerintah bisa kembali melibatkan pengusaha dan buruh.
"Agar berbagai aspirasi yang belum terakomodir pada UU Cipta Kerja dapat diakomodir," kata Sarman.
Menurut Sarman, ada sejumlah aturan turunan yang harus menjadi skala prioritas. Di antaranya terkait dengan kemudahan perizinan usaha dan investasi. Selanjutnya ialah klaster ketenagakerjaan, pertanahan, dan aturan turunan untuk sertifikasi halal.
"Kemudian aturan turunan terkait juga simultan harus dilakukan seperti kluster ketenagakerjaan, pertanahan, sertifikasi halal. Semuanya langsung atau tidak langsung punya keterkaitan dengan dunia usaha dan investor," jelas Sarman.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Ajak Buruh dan Pengusaha
Menteri Ketenagakerjaan, Ida Ida Fauziah menyayangkan adanya aksi unjuk rasa terkait UU Cipta Kerja ditengah pandemi yang masih berlangsung. Meski begitu, Ida mengatakan membuka lebar pintu untuk masyarakat menyampaikan aspirasinya.
“Jika alasannya adalah menyalurkan aspirasi, saya kira ruang itu sangat terbuka,” kata Ida dalam dalam video konferensi Update KPCPEN: Prinsip Keamanan Vaksin Covid-19, Selasa (27/10/2020).
Saat ini, Ida menyampaikan pihaknya telah memulai melakukan pembahasan peraturan pemerintah sebagai turunan dari UU Cipta Kerja.
“Di situlah ruang bagi teman-teman serikat pekerja, serikat buruh, ruang bagi pengusaha untuk duduk kembali merumuskan rancangan peraturan pemerintahnya,” kata Ida.
Advertisement