KPK Mulai Usut Dugaan Korupsi Cakada di NTB dan Sulut

Nawawi mengatakan, KPK tak segan menindak para calon kepala daerah petahana yang melakukan korupsi saat penyelenggaraan Pilkada.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 05 Nov 2020, 14:59 WIB
Diterbitkan 05 Nov 2020, 14:54 WIB
Capim KPK Nawawi Pomolango
Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango.(Liputan6.com/Fachrur Rozie)

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku tengah menyelidiki dugaan korupsi yang dilakukan calon kepala daerah yang akan bertarung pada Pilkada Serentak 2020.

Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango menyatakan, lembaga antirasuah bakal mengawasi jalannya proses Pilkada agar tidak ternodai oleh praktik rasuah, termasuk di Nusa Tenggara Barat (NTB) dan Sulawesi Utara (Sulut).

"KPK telah memulai penyelidikan pada beberapa pasangan yang ikut di dalam penyelenggaraan Pilkada ini," ujar Nawawi dalam Pembekalan Cakada Provinsi NTB dan Sulut secara virtual, Kamis (5/11/2020).

Nawawi menambahkan, KPK tak segan menindak para calon kepala daerah petahana yang melakukan korupsi saat penyelenggaraan Pilkada. Dia memastikan proses hukum di KPK terus berjalan, tidak akan terbentur dengan agenda Pilkada.

"Kami memastikan bahwa tindakan penyelidikan, penyidikan, penuntutan perkara tindak pidana korupsi dalam situasi apa pun terus berlanjut," kata Nawawi.

Nawawi mengingatkan, pihaknya terus mengawasi jalannya pemilihan kepala daerah agar tidak ternodai oleh praktik korupsi. Dia menegaskan, KPK selalu melakukan pemantauan pada setiap tahapan Pilkada.

"Kami ingin memastikan bahwa tim KPK terus melakukan pemantauan di tengah penyelenggaraan Pilkada ini, terlebih dalam situasi kondisi pandemi seperti kita hadapi bersama ini," kata Nawawi.

Namun Nawawi belum mau membuka secara rinci pasangan calon maupun lokasi mana yang tengah dilakukan penyelidikan dalam memantau terselenggaranya Pilkada Serentak 2020. Namun, dia mengaku itu bukan di wilayah Sulawesi Utara.

Saat ditanyakan apakah ada kasus salah satu Pilkada di NTB yang diselidiki, Nawawi kembali tidak bersedia membukanya rinci. Yang jelas, kasus ini tak berada di Sulawesi.

"Syukur Alhamdulillah, kalau bisa kami sebutkan, itu ada berada di luar Sulawesi Utara," kata Nawawi.

 

** #IngatPesanIbu

Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.

Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

Saksikan video pilihan di bawah ini:


Bansos untuk Pilkada

Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata sempat mengingatkan para kepala daerah untuk tidak menyelewengkan dana bantuan sosial (bansos) untuk kepentingan Pilkada. Imbauan ini juga ditujukan kepada Pemprov NTB di bawah kepemimpinan Gubernur Zulkiflimansyah.

"Kami ingatkan bahwa hal itu merupakan salah satu bentuk penyimpangan APBD, kalau sampai bansos itu ditempeli atribut-atribut dari calon petahana, itu yang kami ingatkan," kata Alex dalam keterangannya, Rabu (4/11/2020).

Alex tak memungkiri pihaknya sudah menemukan kepala daerah petahana yang menggunakan dana bansos untuk Pilkada. Alex memastikan tim lembaga antirasuah terus memantau para kepala daerah petahana dengan menggandeng Bawaslu dan KPU.

"Untuk menyalurkan bansos tapi ditebengi calon-calon dari petahana. Ada beberapa kejadian, kan, seperti yang diketahui, kan, ada yang ditempeli identitas dari kepala daerah dan petahana, dan itu juga salah satu bentuk penyimpangannya," kata Alex.

"Hal itu yang kami ingatkan secara terus menerus kepada calon kepala daerah yang dari petahana supaya tidak menggunakan anggaran daerah APBD dalam hal ini Bansos, untuk pencegahan, semacam itu," Alex menambahkan.

Senada dengan Alex, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menegaskan bantuan sosial dalam rangka menanggulangi dampak pandemi Covid-19 yang dilakukan Pemerintah Daerah (Pemda) bukan untuk kepentingan politik petahana. Jangan ada gambar kepala daerah dalam paket bantuan.

"Jadi ini ada Pilkada, kalau saya berpendapat bantuan sosial tetap dilaksanakan pemerintah daerah, tapi tidak menggunakan identitas diri, nama, foto, dan lain-lain" kata Mendagri.

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya