Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) rampung memeriksa Wali Kota Banjar Ade Uu Sukaesih, Kamis 12 November 2020 kemarin. Ade Uu dimintai keterangan seputar kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait proyek pekerjaan infrastruktur pada Dinas PUPR Kota Banjar Tahun Anggaran 2012 sampai 2017.
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, dalam pemeriksaan kemarin, tim penyidik mendalami catatan keuangan yang berkaitan dengan kasus ini.
"Ade Uu Sukaesih (Walikota Banjar 2013-2018 dan 2018-2023) dikonfirmasi terkait dokumen-dokumen perihal catatan keuangan yang berkaitan dengan perkara ini," ujar Ali dalam keterangannya, Jumat (13/11/2020).
Advertisement
Selain Ade Uu Sukaesih, tim penyidik juga sempat memeriksa Direktur PT Harisma Bakti Utama Divisi Operasional BPD Jawa Barat dan Banten Enang Supyana atau pegawai yang ditunjuk, dan mantan Kabid Pengairan Dinas PUPR Kota Banjar Endang Pandi.
Ali mengatakan, terhadap Enang Supyana atau pegawai yang ditunjuk, penyidik mengonfirmasi terkait proyek- proyek yang dikerjakan Dinas PUPR Pemkot Banjar dan dugaan adanya pemberian gratifikasi kepada pihak tertentu di Pemkot Banjar.
"Endang Pandi (Mantan Kabid Pengairan Dinas PUPR Kota Banjar) dikonfirmasi terkait proyek- proyek yang dikerjakan oleh Dinas PUPR Pemkot Banjar," kata Ali.
Diberitakan sebelumnya, KPK tengah mendalami kasus dugaan korupsi terkait proyek pekerjaan infrastruktur pada dinas PUPR Kota Banjar tahun 2012-2017. Namun KPK belum mengumumkan secara detail konstruksi kasus serta tersangka dalam kasus ini.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Kumpulkan Alat Bukti
Saat ini, penyidik masih melakukan tahap pengumpulan alat bukti yang diantaranya memeriksa saksi dan melakukan kegiatan penggeledahan di beberapa tempat di Kota Banjar. Salah satu lokasi yang telah digeledah yakni pendopo Wali Kota Banjar.
"Kami saat ini belum dapat menyampaikan detail pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka, karena sebagaimana telah kami sampaikan bahwa kebijakan pimpinan KPK terkait ini adalah pengumuman tersangka akan dilakukan saat penangkapan atau penahanan telah dilakukan," kata Ali.
Advertisement