2 Tersangka Suap Edhy Prabowo Menyerahkan Diri ke KPK

Dua tersangka kasus dugaan suap penetapan perizinan ekspor benih lobster atau benur yang menyeret Menteri KKP Edhy Prabowo, menyerahkan diri ke KPK.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 26 Nov 2020, 15:52 WIB
Diterbitkan 26 Nov 2020, 15:51 WIB
FOTO: Dugaan Suap Penetapan Calon Eksportir Benih Lobster, Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo Ditahan KPK
Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo (tengah) digiring petugas sesaat sebelum rilis penetapan tersangka kasus dugaan suap penetapan calon eksportir benih lobster di Gedung KPK Jakarta, Rabu (25/11/2020). Edhy ditahan KPK bersama empat orang lainnya. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Jakarta - Dua tersangka kasus dugaan suap penetapan perizinan ekspor benih lobster atau benur yang menyeret Menteri KKP Edhy Prabowo, menyerahkan diri ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Kedua tersangka tersebut yakni, pihak swasta Amiril Mukminin (AM) dan Andreau Pribadi Misata (APM). Andreau Pribadi Misata merupakan staf khusus Menteri KKP Edhy Prabowo sekaligus Pelaksana Tim Uji Tuntas (Due Diligince). Keduanya sempat diburu tim penindakan KPK.

"Siang ini sekira pukul 12.00 WIB, kedua tersangka APM dan AM secara kooperatif telah menyerahkan diri dan menghadap penyidik KPK," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (26/11/2020).

Ali mengatakan, keduanya kini tengah menjalani pemeriksaan awal secara intensif oleh tim penyidik KPK. Ali mengatakan, usai diperiksa, keduanya akan langsung dijebloskan ke rumah tahanan.

"Setelah menjalani pemeriksaan, penyidik akan melakukan upaya paksa penahanan terhadap kedua tersangka menyusul lima orang tersangka lainnya pasca penangkapan pada Rabu dini hari kemarin," kata Ali.

Dalam kasus ini, KPK menjerat Edhy Prabowo, Safri (SAF) selaku Stafsus Menteri KKP, Andreau Pribadi Misanta (APM) selaku Stafsus Menteri KKP, Siswadi (SWD) selaku Pengurus PT Aero Citra Kargo (ACK), Ainul Faqih (AF) selaku Staf istri Menteri KKP, dan Amiril Mukminin (AM). Mereka ditetapkan sebagai tersangka penerima suap.

Saksikan video pilihan di bawah ini:


Pihak Pemberi

Sementara diduga sebagai pihak pemberi, KPK menjerat Suharjito (SJT) selaku Direktur PT Dua Putra Perkasa Pratama (DPPP).

Menteri Edhy Prabowo dijerat sebagai tersangka karena diduga menerima suap dari perusahaan-perusahaan yang mendapat penetapan izin ekspor benih lobster menggunakan perusahaan forwarder dan ditampung dalam satu rekening hingga mencapai Rp 9,8 miliar.

Uang yang masuk ke rekening PT ACK yang saat ini jadi penyedia jasa kargo satu-satunya untuk ekspor benih lobster itu selanjutnya ditarik ke rekening pemegang PT ACK yaitu Ahmad Bahtiar dan Amiril Mukminin senilai total Rp 9,8 miliar.

Selanjutnya pada 5 November 2020, Ahmad Bahtiar mentransfer ke rekening staf istri Edhy bernama Ainul Faqih sebesar Rp 3,4 miliar. Uang Rp 3,4 miliar itu diperuntukkan bagi keperluan Edhy Prabowo, Iis Rosyati Dewi selaku istri Edhy, Safri dan Andreau Pribadi Misanta antara lain dipergunakan untuk belanja barang mewah oleh Edhy dan Iis di Honolulu, Hawaii, Amerika Serikat.

Belanja tersebut dilakukan pada 21 sampai dengan 23 November 2020. Sejumlah sekira Rp 750 juta di antaranya berupa jam tangan rolex, tas Tumi dan LV, baju Old Navy.

Keenam tersangka penerima disangkakan Pasal 12 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Sedangkan tersangka pemberi disangkakan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya