Soal Pemeriksaan Rizieq Shihab, Polisi: Datang ke Polda Metro Enggak Usah Bawa Simpatisan

Polda Metro menjadwalkan pemeriksaan kepada Rizieq Shihab pada Selasa 1 Desember 2020.

oleh Muhammad Radityo Priyasmoro diperbarui 30 Nov 2020, 18:48 WIB
Diterbitkan 30 Nov 2020, 18:48 WIB
20170201-Habib Rizieq Diperiksa terkait Kasus Makar di Polda-Jakarta
Pimpinan FPI Rizieq Shihab bereaksi saat dicecar pertanyaan oleh awak media di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (1/2). Rizieq Shihab akan diperiksa sebagai saksi kasus dugaan makar yang menjerat Sri Bintang Pamungkas. (Liputan6.com/Immanuel Antonius)

Liputan6.com, Jakarta - Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus meminta massa simpatisan Rizieq Shihab untuk tidak datang saat Rizieq memenuhi panggilan Polda Metro Jaya. Sebab, hal itu hanya akan mengundang kerumunan massa yang berpotensi penyebaran Covid-19.

"Ya ngapain (bawa massa). Datang ke sini yang baik-baik saja, enggak usah bawa simpatisan," ujar Yusri di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (30/11/2020).

Senada, Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Hubungan Masyarakat Polri, Brigjen Awi Setiyono menegaskan, adanya kerumunan massa tidak akan menjadi tekanan terhadap pemeriksaan polisi. Sebab menurutnya, polisi tidak akan gentar dengan adanya hal tersebut.

"Negara tak boleh kalah dengan premanisme itu aja jawabannya saya," kat Awi di Bareskrim Polri, Jakarta

 

** #IngatPesanIbu

Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.

Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:


Bila Tak Datang...

Menjawab kemungkinan absennya Rizieq Shihab saat pemanggilan tekait, Awi menjawab, pemanggilan ulang akan diagendakan.

"Akan dipanggil ulang, jika besok enggak datang," katanya.

Sebagai informasi, Polda Metro menjadwalkan pemeriksaan kepada Rizieq Shihab pada Selasa 1 Desember 2020. Agenda konfirmasi kepada Rizieq terkait kerumunan massa di Petamburan yang menyebabkan Rizieq terkena sanksi administratif sebesar Rp 50 juta oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya