FPI Minta Polisi Segera Serahkan Jenazah 6 Laskar ke Keluarga

Aziz menyebut, pihaknya mempertanyakan banyak hal atas insiden penembakan yang merenggut enam nyawa laskar FPI.

oleh Nanda Perdana Putra diperbarui 08 Des 2020, 13:30 WIB
Diterbitkan 08 Des 2020, 12:19 WIB
Rizieq Shihab Batal Hadir di Polda Metro Jaya, Kuasa Hukum Beri Keterangan
Kuasa hukum Muhammad Rizieq Shihab, Aziz Yanuar saat memberi keterangan kepada media di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (1/12/2020). Muhammad Rizieq Shihab belum bisa hadir dalam pemeriksaan dikarnakan kondisi kesehatannya masih kurang sehat. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Liputan6.com, Jakarta Kuasa Hukum Pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab, Aziz Yanuar, menyampaikan pihaknya meminta kepolisian segera menyerahkan enam jenazah anggota laskar yang ada di Rumah Sakit Bhayangkara Polri, Kramat Jati, Jakarta Timur.

"Kami menuntut untuk segera jenazah diserahkan kepada pihak keluarga melalui kuasa hukum keluarga yang sudah ditunjuk," tutur Aziz melalui pesan singkat, Selasa (8/12/2020).

Aziz menyebut, pihaknya mempertanyakan banyak hal atas insiden penembakan yang merenggut enam nyawa laskar FPI. Terlebih, kepolisian mengatakan adanya kondisi baku tembak.

"Adalah aneh, disebut peristiwa tembak menembak, tapi tidak ada satu peluru pun yang mengenai pihak yang diakui sebagai petugas, namun justru 6 orang laskar meninggal terkena tembakan semua," jelas dia.

 

** #IngatPesanIbu

Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.

Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

Saksikan video pilihan di bawah ini:


Tidak Proposional

Lebih lanjut, perkara yang menjerat Rizieq Shihab hanya dalam lingkup dugaan pelanggaran protokol kesehatan. Namun malah terjadi pengintaian, penguntitan, gangguan, hingga berpuncak pada pembunuhan dan pembantaian secara keji oleh kepolisian.

"Perilaku ini tentu sangat tidak proporsional, apabila perkara ini hanya sekedar perkara pelanggaran protokol kesehatan," Aziz menandaskan.

 

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya