Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan keluarnya mantan Gubernur Aceh Irwandi Yusuf dari Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin atas izin Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM.
"Informasi yang kami terima dari pihak Kemenkumham, yang bersangkutan izin luar biasa menjenguk orangtua dengan pengawalan kepolisian dan petugas lapas. Juga sudah seizin Kepala Divisi Pemasyarakatan Jabar," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Sabtu (26/12/2020).
Baca Juga
Keberadaan Irwandi Yusuf di luar Lapas diketahui berdasarkan unggahan model Steffy Burase. Steffy dan Irwandi sempat berfoto bersama menggunakan pakaian serupa dengan kemeja putih berbalut jas hitam dan dasi.
Advertisement
Tak hanya itu, pada unggahan dua hari yang lalu, Steffy memposting foto dirinya bersama Irwandi di atas sebuah makam. Berdasarkan informasi, Irwandi keluar Lapas pada 19 Desember 2020 menuju kampung halamannya di Aceh. Dia sudah kembali ke Lapas Sukamiskin pada 22 Desember 2020.
Terkait dengan keluarnya Irwandi Yusuf dari Lapas Sukamiskin, Ali menyatakan hal tersebut sudah menjadi kewenangan dan tanggungjawab Ditjen Pas Kemenkumham.
"Tugas KPK dalam penanganan perkara yang bersangkutan sudah selesai dengan telah dilakukan eksekusi atas putusan pengadilan terhadap yang bersamgkutan. Selanjutnya tentu menjadi tugas dan kewenangan Lapas dalam hal pembinaan terhadap para napi korupsi tersebut," kata Ali.
Irwandi sendiri dijebloskan ke Lapas Sukamiskin pada 14 Februari 2020. Jaksa KPK mengeksekusi Irwandi ke Lapas Sukamiskin lantaran vonisnya telah berkekuatan hukum tetap. Irwandi merupakan terpidana perkara suap proyek yang bersumber dari Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) Tahun 2018.
"Jaksa Eksekusi KPK pada hari ini telah melaksanakan putusan Mahkamah Agung untuk terpidana Irwandi Yusuf (Gubernur Provinsi Aceh periode 2007-2012 dan 2017-2018) di Lapas Sukamiskin Bandung," ucap Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri di Jakarta, Jumat (14/2/2020).
Â
** #IngatPesanIbu
Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.
Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Jatuhkan Pidana Tambahan
Dia menjelaskan, putusan MA Nomor: 444K/Pid.Sus/2020 tanggal 13 Februari 2020 pada pokoknya adalah, pertama, menolak permohonan kasasi dari penuntut umum KPK maupun terdakwa Irwandi Yusuf.
Kedua, memperbaiki putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor: 24/Pid.Sus-TPK/2019/PT.DKI tanggal 8 Agustus 2019 yang mengubah putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor: 97/Pid.Sus/2018/PN.Jkt.Pst tanggal 8 April 2019 mengenai pidana yang dijatuhkan, menjadi:
a. Menjatuhkan pidana penjara selama 7 tahun dan denda sebesar Rp 300 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan.
b. Menjatuhkan pidana tambahan kepada terdakwa berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama 5 tahun sejak terdakwa selesai menjalani pidana.
c. Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara pada tingkat kasasi sebesar Rp 2.500.
Â
Advertisement