Liputan6.com, Jakarta - Usai viral adanya dugaan perbuatan asusila mesum yang dilakukan oleh perawat atau tenaga kesehatan (Nakes) dan pasien Covid-19 di Rumah Sakit Darurat (RSD) Wisma Atlet Kemayoran, Jakarta, sejumlah langkah pun diambil.
Salah satunya Kodam Jaya selaku Komando Tugas Gabungan Terpadu (Kogasgabpad) akan mengevaluasi rekrutmen relawan medis yang bertugas di RSD Wisma Atlet.
"Manajemen RSD Wisma Atlet akan memperbaiki pengawasan kepada para penghuni, baik dari relawan maupun pasien. Dia berharap, kejadian serupa tidak terulang kembali," ujar Kapendam Jaya Letnan Kolonel Arh Herwin BS saat dikonfirmasi, Minggu, 27 Desember 2020.
Advertisement
Selain itu, Herwin menegaskan, oknum tenaga kesehatan (Nakes) yang diduga melakukan tindak asusila mesum sesama jenis kini sudah dibebastugaskan.
Sementara itu, menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus, kasus tersebut telah naik ke proses penyidikan.
"Kita sudah ke pemeriksaan untuk klarifikasi, pagi tadi sudah gelar perkara dan sudah dinaikkan ke penyidikan," ujar Yusri di Jakarta.
Berikut 6 fakta terbaru usai viral adanya dugaan perbuatan asusila mesum sesama jenis antara perawat atau tenaga kesehatan (Nakes) dan pasien Covid-19 di RSD Wisma Atlet Kemayoran, Jakarta dihimpun Liputan6.com:
** #IngatPesanIbu
Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.
Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Janji Lakukan Evaluasi Rekrutmen Relawan
Kodam Jaya selaku Komando Tugas Gabungan Terpadu (Kogasgabpad) akan mengevaluasi rekrutmen relawan medis yang bertugas di Rumah Sakit Darurat (RSD) Covid-19 Wisma Atlet, Kemayoran, Jakarta.
Hal itu menyusul adanya insiden asusila sesama jenis antara oknum tenaga kesehatan dengan pasien Covid-19 di RSD Wisma Atlet.
Kapendam Jaya Letnan Kolonel Arh Herwin BS menyatakan, manajemen RSD Wisma Atlet akan memperbaiki pengawasan kepada para penghuni, baik dari relawan maupun pasien. Dia berharap, kejadian serupa tidak terulang kembali.
"Kami juga akan mengevaluasi proses rekrutmen relawan medis sebagai bentuk antisipasi," kata Herwin saat dikonfirmasi, Mingg, 27 Desember 2020.
Herwin juga berjanji, akan mengawasi ketat standar prosedur operasional (SOP) kegiatan dan penanganan pasien di setiap tower RSD Wisma Atlet.
"Kami akan memonitor pelaksanaan pelayanan kesehatan," kata Herwin.
Lebih lanjut, Herwin menyesalkan kasus mesum sesama jenis yang terjadi di rumah sakit darurat penanganan Covid-19 tersebut.
Selain melanggar norma susila, dampak perbuatannya juga berisiko pada penularan virus terhadap tenaga kesehatan lain.
Advertisement
Sudah Dibebastugaskan
Selain itu Herwin juga mengonfirmasi status oknum tenaga kesehatan (Nakes) yang melakukan tindak mesum sesama jenis. Menurut dia, oknum tersebut sudah dibebastugaskan dari RSD Wisma Atlet.
"Sudah dibebastugaskan sebagai nakes di Wisma Atlet," kata Herwin.
Namun, Herwin menambahkan, usai tidak bertugas lagi, oknum nakes tersebut masih ditempatkan di RSD Wisma Atlet untuk pemantauan 14 hari ke depan.
Negatif Covid-19, Perawat Diperiksa Polisi
Herwin kemudian mengonfirmasi hasil tes usap Polymerase Chain Reaction (PCR) oknum Nakes yang melakukan aksi mesum sesama jenis dengan pasien positif Covid-19 di RSD Wisma Atlet Kemayoran, Jakarta.
"Tesnya negatif Covid-19," kata Herwin saat dihubungi Liputan6.com.
Herwin menambahkan, oknum tenaga kesehatan tersebut saat ini sudah diproses hukum oleh Polres Metro Jakarta Pusat.
"Sudah (dipolisikan), diproses Polres Jakarta Pusat," jelas dia.
Terkait proses lanjutan, Herwin mengatakan, polisi akan mengungkapnya usai pemeriksaan.
Advertisement
Kasus Naik ke Penyidikan
Polda Metro Jaya menyampaikan, kasus mesum sesama jenis di RSD Wisma Atlet antara oknum tenaga kesehatan dan pasien Covid-19 telah naik ke proses penyidikan.
Hal tersebut disampaikan langsung oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus. Menurut dia, insiden di RSD Wisma Atlet tersebut sudah dilakukan pemeriksaan.
"Kita sudah ke pemeriksaan untuk klarifikasi, pagi tadi sudah gelar perkara dan sudah dinaikkan ke penyidikan," ujar Yusri di Jakarta, Minggu, 27 Desember 2020.
Menurut dia, pihak Kepolisian memproses ke ranah hukum usai ada laporan terkait insiden di RSD Wisma Atlet ini.
"Sudah kita pagi tadi gelar perkara, karena terlapor ini adalah pasien sendiri yang sampai saat ini positif, kemudian saksi satu yang memang kerjanya relawan di situ," terang Yusri.
Terancam Jadi Tersangka UU ITE dan Pornografi
Menurut Yusri, pelaku mesum sesama jenis di RSD Wisma Atlet antara oknum tenaga kesehatan dan pasien Covid-19 bisa dijerat Undang-Undang ITE dan pornografi.
"ITE sama pornografi," kata dia.
Dia menuturkan ada alasan menerapkan UU ITE. Diduga, ada yang menyebarkan konten porno terhadap perbuatan mesum di RSD Wisma Atlet tersebut.
"Karena memang ada laporan dari RS tentang adanya asusila di medsos terhadap 3 akun yang beredar," ucap Yusri.
Advertisement
Gelar Perkara Selesai, Nakes Masih Berstatus Saksi
Meski demikian, baik oknum tenaga kesehatan dan pasien, masih berstatus saksi. Walaupun perkara RSD Wisma Atlet ini sudah naik dari penyelidikan ke penyidikan.
"Masih saksi kan baru selesai gelar (perkara), baru naik dari lidik ke sidik. Tapi arahnya ke sana (penetapan tersangka), tapi kan belum," tegas Yusri.
Menyulap Wisma Atlet Jadi RS Darurat Corona
Advertisement