Cara Registrasi Vaksin Covid-19 Gratis dari Pemerintah

Program vaksinasi gratis virus Corona sudah mulai dilaksanakan pemerintah pada awal tahun ini.

oleh Liputan6.com diperbarui 04 Jan 2021, 18:49 WIB
Diterbitkan 04 Jan 2021, 18:49 WIB
Ilustrasi Vaksin Virus Corona COVID-19. (File foto: AFP / John Cairns)
Ilustrasi Vaksin Virus Corona COVID-19. (File foto: AFP / John Cairns)

Liputan6.com, Jakarta - Program vaksinasi gratis virus Corona sudah mulai dilaksanakan pemerintah pada awal tahun ini. Vaksin covid-19 sudah mulai didistribusikan ke setiap provinsi pada hari Minggu kemarin (3/1/2021).

Kementerian Kesehatan RI juga sudah menerbitkan Keputusan Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit No. HK.02.02/4/1/2021 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Covid-19 yang diterbitkan 2 Januari lalu.

Dalam Juknis tersebut, tercantum tata cara menerima vaksin, mulai dari tahap registrasi hingga penyuntikan. Total target penerima vaksin gratis memang mencapai 181,5 juta orang. Namun penyuntikan akan dilakukan secara bertahap. Ada kelompok prioritas yang akan mendapatkan vaksin lebih dulu, misalnya tenaga Kesehatan dan petugas publik.

Jika terpilih menjadi kelompok priroritas dalam program vaksinasi corona atau Covid-19, maka calon penerima vaksin akan mendapatkan notifikasi/pemberitahuan melalui SMS Blast dengan ID pengirim: PEDULICOVID.

Kemudian, calon penerima vaksin (sasaran) diwajibkan untuk registrasi ulang untuk memilih tempat serta jadwal layanan melalui berbagai channel, yakni SMS 1199, UMB *119#, aplikasi Pedulilindungi, web pedulilindungi.id atau melalui Babinsa/Babinkamtibmas setempat.

Layanan SMS dan UMB ini gratis. Jika sasaran kesulitan melakukan verifikasi maka verifikasi bisa dilakukan oleh Babinsa/Babinkamtibmas dengan melibatkan Lurah, Kepala Dusun, Ketua RT/RW serta Puskesmas setempat.

“Registrasi ulang sebagaimana dimaksud meliputi juga upaya verifikasi dengan menjawab pertanyaan-pertanyaan yang akan ditanyakan oleh sistem untuk mengonfirmasi domisili serta self-screening sederhana terhadap penyakit penyerta yang diderita. Sasaran dengan komorbid tertentu tidak dapat diberikan vaksinasi,” Bunyi poin 2 dalam Juknis Vaksinasi bagian Registrasi dan Verifikasi sasaran itu.

 

** #IngatPesanIbu

Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.

Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

Tahap Verifikasi

Tahap selanjutnya setelah melakukan verifikasi, sasaran akan memilih lokasi pelaksanaan dan jadwal vaksinasi.

Setelah memiliih lokasi dan jadwal vaksinasi, maka Sistem Informasi Satu Data Vaksinasi Covid-19 akan mengirimkan tiket elektronik sebagai undangan kepada masing-masing sasaran penerima vaksin Covid-19 yang telah terverifikasi.

Pengingat jadwal layanan akan dikirimkan oleh sistem via SMS atau aplikasi Peduli Lindungi kepada setiap penerima vaksin atau mereka yang telah terverifikasi.

“Penjadwalan vaksinasi masing-masing penerima bisa diakses oleh petugas Fasilitas pelayanan kesehatan melalui aplikasi Pcare Vaksinasi melalui alamat https://pcare.bpjs-kesehatan.go.id/vaksin/,” tulis poin terakhir dalam Juknis bagian Registrasi tersebut.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya