Wagub soal Kebijakan Pemerintah Lakukan Pembatasan: Sejalan dengan DKI

Wakil Gubernur DKI Ahmad Riza Patria menyambut baik kebijakan baru pemerintah pusat.

oleh Ika Defianti diperbarui 06 Jan 2021, 15:42 WIB
Diterbitkan 06 Jan 2021, 15:39 WIB
Pengetatan PSBB Jakarta Sepekan
Warga melintasi mural sosialisasi bahaya COVID-19 di Jalan Sultan Iskandar Muda, Jakarta, Rabu (23/9/2020). PSBB pengetatan sepekan terakhir ini belum efektif menurunkan angka jumlah harian Covid-19 di DKI yang tercatat bertambah 1.122 kasus di ibu kota pada Selasa (22/9). (Liputan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Jakarta Pemerintah Pusat mulai memberlakukan pembatasan kegiatan di Jawa dan Bali demi menekan kasus Covid-19 yang dilakukan tanggal 11 sampai 25 Januari 2021 Terkait hal ini, Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menyambut baik.

"Siang ini pemerintah pusat sudah mengeluarkan kebijakan pengetatan, kami menyambut baik," kata Riza di Balai Kota, Jakarta Pusat, Rabu (6/1/2021).

Dia menuturkan, kebijakan pemerintah tersebut sejalan dengan Pemprov DKI Jakarta dalam upaya menekan Covid-19.

"Sejujurnya ini searah apa yang akan diambil oleh Pak Gubernur DKI terkait menyikapi ke depan," ungkap Riza.

Menurut dia, Pemprov DKI juga sudah meminta koordinasi dengan pusat dan daerah lainnya untuk bisa menyamankan kebijakan. Terlebih dalam waktu pelaksanaan pengetatan disamakan dengan PSBB DKI yakni 14 hari untuk menekan Covid-19.

"Bahkan kami ingin minta periodenya disamakan 14 hari PSBB-nya, kalau bisa disamakan. Sehingga semua kebijakan yang kita ambil bersama tidak hanya seiring seirama, tetapi terkendali," jelas Riza.

Dia menuturkan, selama ini DKI tak hanya menyedikan fasilitas kesehatan untuk warga yang berdomisili di wilayahya, tapi daerah lain.

"Mudah-mudahan ada kebijakan dari pemerintah pusat untuk bisa membagi beban ini lebih merata," kata Riza.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

Kebijakan Pemerintah Pusat

Pemerintah melalui Menko Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan, mulai memberlakukan pembatasan kegiatan di Jawa dan Bali demi menekan kasus Covid-19. Adapun ini diterapkan tanggal 11 sampai 25 Januari 2021.

"Penerapan pembatasan secara terbatas tersebut dilakukan di Provinsi Jawa-Bali," kata Airlangga dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (6/1/2021).

Dia menuturkan, ini bukanlah pelarangan kegiatan. Tapi hanya membatasi sejumlah kegiatan demi menekan Covid-19.

Sebagai gambaran, Airlangga menyampaikan penambahan kasus Covid-19 dilihat dari keterisian tempat tidur di ICU maupun ruang isolasi yang mengalami kenaikan.

"Pembatasan kami tegaskan bukan pelarangan kegiatan, tetapi pembatasan," jelas Airlangga.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya