25 Ahli Waris Korban Pesawat Jatuh Sriwijaya Air SJ 182 Terima Santunan Jasa Raharja

Untuk 4 keluarga korban jatuhnya pesawat Sriwijaya Air SJ 182 lainnya, saat ini pencarian dana santunan masih dalam proses dan secepatnya akan segera disalurkan pada ahli warisnya.

oleh Liputan6.com diperbarui 18 Jan 2021, 12:31 WIB
Diterbitkan 18 Jan 2021, 12:31 WIB
FOTO: 3 Kantong Jenazah Temuan Kecelakaan Sriwijaya Air SJ 182 Tiba di RS Polri
Tim forensik membawa kantong jenazah berisi serpihan Sriwijaya Air SJ 182 dan diduga tubuh korban dari ambulans di RS Polri, Jakarta, Minggu (10/1/2021). RS Polri menerima tiga kantong jenazah berisi serpihan pesawat dan diduga tubuh korban untuk diidentifikasi. (merdeka.com/Iqbal S. Nugroho)

Liputan6.com, Jakarta - PT Jasa Raharja (Persero) telah memberikan dana santunan kepada 25 keluarga korban kecelakaan jatuhnya pesawat Sriwijaya Air SJ 182. Santunan tersebut diserahkan langsung kepada ahli waris masing-masing.

"Dari 29 korban, Jasa Raharja sudah menyelesaikan santunan kepada ahli waris yang berhak sebanyak 25," ujar Humas PT Jasa Raharja Aryo Wahyadi Kusuma saat jumpa pers di RS Polri, Senin (18/1/2021).

Sementara, untuk 4 keluarga korban lainnya, saat ini pencarian dana santunan masih dalam proses dan secepatnya akan segera disalurkan kepada ahli warisnya.

"Sedangkan yang 4 masih dalam proses. Dari keseluruhan korban, dari pendataan jasa raharja, sebaran para korban itu ada 13 provinsi dan ada 27 kabupaten atau kota," kata Aryo.

Atas hal itu, Aryo mengucapkan terima kasih kepada seluruh tim yang membantu dalam proses penyelesaian dana santunan Jasa Raharja.

Sehingga, kata dia, santunan tersebut sapat diserahkan kurang dari 24 jam setelah korban berhasil diidentifikasi Tim DVI Polri.

"Santunan yang diserahkan kepada ahli waris bisa diselesaikan kurang dari 24 jam setelah identifikasi yang disampaikan tim DVI Polri. Mudah-mudahan yang teridentifikasi bertambah lagi, sehingga masyarakat atau keluarga korban yang menunggu dapat terinformasikan dengan baik," jelas Aryo.

Sekedar informasi bila dana santunan yang diberikan Jasa Raharja, sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 15 Tahun 2017 tentang Besar Santunan Dan Iuran Wajib Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Alat Angkutan Penumpang Umum Di Darat, Sungai/Danau, Feri/Penyeberangan, Laut, Dan Udara, dijelaskan setiap ahli waris berhak menerima Rp50 juta.

"Sesuai ketetapan PMK Nomor 15 Tahun 2017 kemenkeu untuk korban meninggal dunia sekitar Rp50 juta. Jika korban sudah ditemukan semuanya akan kami selesaikan semuanya," kata Bambang saat ditemui wartawan, di RS Polri pada Minggu, 10 Januari 2021.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

Total 29 Korban Berhasil Diidentifikasi

Pada Kamis (14/1/2021) bertempat di RS POLRI Kramat Jati, Sriwijaya Air menerima secara langsung jenazah atas nama Okky Bisma dari Tim DVI POLRI.
Pada Kamis (14/1/2021) bertempat di RS POLRI Kramat Jati, Sriwijaya Air menerima secara langsung jenazah atas nama Okky Bisma dari Tim DVI POLRI.

Sebelumnya, Tim Disaster Victim Identification (DVI) Polri telah berhasil kembali meidentifikasi lima korban jenazah, insiden jatuhnya pesawat Sriwijaya Air SJ 182 di sekitar perairan Pulau Laki dan Lancang, Kepulaun Seribu, Sabtu, 9 Januari 2021.

'Tim DVI hari ini berhasil identifikasi 5 korban, ada satu korban inginkan identitas tidak disampaikan jadi patut kita hargai dan hormati," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Rusdi Hartono di RS Polri, Jakarta Timur, Jumat, 15 Januari 2021.

Keempat korban yang berhasil diidentifikasi berdasarkan DNA dan diperbolehkan untuk dipublikasi ke publik diantaranya, Faonuntius Zai (11 bulan), Yuni Dwi Saputri (34), Iuskandar (52), dan Okedhurrotul Jannah (24).

"Sampai saat ini dari 62 korban, berhasil diidentifikasi 29. Kita masih, tim tetap bekerja, Mudah-mudahan ke depan masih mampu lagi mengidentifikasi korban-korban yang belum teridentifikasi. Sehingga tim dapat memberikan kepastian kepada pihak keluarga," kata Rusdi.

 

Reporter: Bachtiarudin Alam

Sumber : Merdeka

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya