Liputan6.com, Jakarta - Beberapa waktu lalu jagat dunia maya sempat dihebohkan dengan adanya dugaan kasus mesum yang dilakukan tenaga kesehatan atau nakes dengan pasien sesama jenis di Rumah Sakit Darurat (RSD) Wisma Atlet.
Kabar itu viral lantaran pasien yang saat itu positif Covid-19 menyebarkan tangkapan layar pesan singkat dengan tenaga kesehatan diduga usai melakukan hubungan mesum di Tower 5 Wisma Atlet.
Keduanya pun telah menjalani pemeriksaan polisi. Dan kasus tersebut saat ini memasuki babak baru, di mana, pasien yang kini sudah sembuh dan negatif Covid-19 ditetapkan sebagai tersangka. Sedangkan oknum tenaga kesehatan yang terlibat tidak dijadikan tersangka.
Advertisement
"Pasien karena sudah kelar isolasi dan hasil swab dua kali dinyatakan negatif Covid-19, yang bersangkutan kemudian kami jadikan tersangka," ujar Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Burhanuddin saat Konferensi Pers, Selasa, 19 Januari 2021.
Status tersangka didapat mantan pasien Wisma Atlet tersebut karena menyebarkan konten bermuatan pornografi di media sosial.
Berikut kabar terkini kasus dugaan perbuatan mesum antara tenaga kesehatan atau nakes dan pasien sesama jenis di RSD Wisma Atlet Jakarta dihimpun Liputan6.com:
Â
Â
** #IngatPesanIbu
Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.
Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Pasien Ditetapkan Jadi Tersangka
Kasus mesum sesama jenis di Rumah Sakit Darurat (RSD) Wisma Atlet antara oknum tenaga kesehatan dan pasien Covid-19 memasuki babak baru.
Polisi telah menetapkan pasien RSD Wisma Atlet berinisial JN (34) sebagai tersangka. Sementara oknum tenaga kesehatan yang terlibat tidak dijadikan tersangka.
"Pasien karena sudah kelar isolasi dan hasil swab dua kali dinyatakan negatif Covid-19, yang bersangkutan kemudian kami jadikan tersangka," kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Burhanuddin saat Konferensi Pers, Selasa, 19 Januari 2021.
Burhanuddin menyebut, JE ditersangkakan menyebarkan konten bermuatan pornografi di media sosial.
"Oknum tenaga kesehatan kenapa tidak tersangka? Karena UU kita belum ada (kami belum menemukan unsur pidana). Sementara yang JN (tersangka) sudah jelas, dialah yang menyebarkan," jelas Burhanuddin.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, JN dijerat Pasal 36 Juncto Pasal 10 Undang-Undang RI nomor 44 Tahun 2008 tentang pornografi, Pasal 27 Ayat 1, Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016, tentang transaksi elektronik dalam hal ini yang berkaitan dengan asusila.
"Ancaman hukuman paling lama enam tahun dengan denda Rp 1 Miliar," papar dia.
Â
Advertisement
Apa Motifnya?
Burhanuddin belum mengetahui secara pasti apa motif JN menyebarkan konten bermuatan pornografi di media sosial. Namun, pihaknya menemukan adanya unsur kesengajaan.
"Mungkin (motif) supaya diketahui orang atau temannya. Salah satunya untuk cari eksistensi. Bisa juga khilaf atau lagi cari teman sejenis," ucap dia.
Â
Kronologi Aksi Mesum Sesama Jenis Terungkap
Burhanuddin kemudian membeberkan, kasus mesum ini bermula dari perkenalan tersangka JN dengan seorang oknum tenaga kesehatan di sebuah aplikasi.
"Jadi mereka memiliki suatu aplikasi (penyuka sesama jenis) dengan radius 500 meter akan ditemukan dengan orang yang menggunakannya juga," kata dia.
Burhanuddin menerangkan, JN saat itu sedang dirawat akibat terpapar Covid-19. JN berada di Tower 5, sementara oknum tenaga kesehatannya bertugas Tower 3. Tapi juga sering ditempatkan di Tower 5.
"Akhirnya mereka ketemu di aplikasi tersebut dan saling berkomunikasi," ucap dia.
Burhanuddin menerangkan, komunikasi yang terjalin diantara mereka semakin intensif hingga saling bertukar nomor telepon. Burhanuddin menyebut, keduanya Kemudian melakukan hubungan terlarang.
"Akhirnya tenaga kesehatan ini mendatangi tersangka ke tower 5. Akhirnya pada 24 Desember 2020, mereka melakukan adegan mesum," ucap dia.
Â
Advertisement
Aksi Mesum Dilakukan Lebih dari Sekali
Hasil pemeriksaan, lanjut Burhanuddin, tersangka dengan oknum tenaga kesehatan sudah sering melakukan adegan mesum. Yang mirisnya, tenaga kesehatan selalu membuka pakaian APD-nya.
"Mereka melakukan hubungan di kamar mandi Tower 5. Hal tersebut berulang di keesokan harinya," jelas Burhanuddin.
17 Kondisi Orang Tak Bisa Disuntik Vaksin Covid-19 Sinovac
Advertisement