Liputan6.com, Jakarta - Pelaku industri media di Indonesia terus berjuang mencari solusi keluar dari kekangan era disrupsi. Upaya adaptasi yang ditempuh para praktisi media mainstream agar bisa tetap eksis di tengah 'badai' disrupsi dengan menggagas konsep konvergensi media.
Gabungan beberapa platform baik cetak, televisi, maupun cyber dengan mengolaborasi nilai positif media sosial dan kemajuan teknologi. Namun, kecemasan para praktisi media akan munculnya persoalan sengketa karya jurnalistik melalui konsep konvergensi media membutuhkan kehadiran negara melalui Kemenkumham RI melahirkan regulasi yang tepat dalam menjaga keberlangsungan hidup media mainstream.
Baca Juga
Dalam mewujudkan impian tersebut, Kementerian Hukum dan HAM RI bersama Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) dan Dewan Pers menyelenggarakan Seminar Nasional bertajuk 'Regulasi Negara dalam Menjaga Keberlangsungan Media Mainstream di Era Disrupsi Medsos'.
Advertisement
Webinar dihadiri Menkumham Prof. Yasonna H. Laoly, Wamenkumham, Prof Edward O.S. Hiariej, Plt. Sekjen Kumham Komjen Pol. Andap Budhi Revianto, Pimti Madya dan Pratama Kumham, Ketum PWI, Atal S. Depari, Wakil Ketua Dewan Pers Hendry Ch Bangun, CEO Detik Network Abdul Aziz, CEO JPNN, Auri Jaya. Kegiatan tersebut berlangsung di Graha Pengayoman Kemenkumhan RI Kuningan Jakarta, Kamis (04/02/2021). Peserta lainnya yakni perwakilan PWI pada 34 Provinsi, Kakanwil Menkuham serta UPT daerah melalui virtual.
Menkumham Prof. Yasonna H. Laoly bertindak selaku keynote speaker. Seminar Nasional ini merupakan rangkaian awal dari kegiatan peringatan Hari Pers Nasional (HPN) 2021 yang puncaknya akan diselenggarakan pada 9 Februari 2021 mendatang.
"Seminar ini merupakan bentuk dukungan dan partisipasi terhadap Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) seluruh insan pers dalam peringatan Hari Pers Nasional untuk mendapatkan berbagai masukan terkait regulasi yang kita perlukan," ungkap Yasonna.
Dia mengungkapkan, terkait dis-informasi (informasi hoaks) yang masih sangat tinggi di Indonesia. "Tidak semua netizen mampu menganalisa konten-konten yang bertebaran di media sosial. Apakah hoaks atau hak? Ke depan, literasi digital harus menjadi bagian dari pendidikan masyarakat," harap Menkumham.
Pada sesi diskusi panel, Wamenkumham Prof Edward O.S. Hiariej menyampaikan materi 'Eksistensi Media Mainstream sebagai Sarana Komunikasi dan Informasi bagi masyarakat'.
Pada momentum tersebut, Edward O.S. Hiariej masih menempatkan media mainstream sebagai sumber informasi yang terpercaya. Komunikasi dan informasi yang disajikan lebih akurat, objektif dan dapat dipercaya. Media sosial hadir dengan kecepatan informasinya. Namun, sulit menangkal informasi hoaks melalui medsos.
"Beragam fenomena muncul dalam perkembangan industri media. Termasuk half truth. Dalam mengatasi persoalan ini, negara hadir melindungi masyarakat dari fenomena half truth, hoaks dan berbagai bentuk disinformasi yang lahir dari akun-akun media sosial dengan menggunakan UU ITE," katanya.
Selain Wamenkumham, nara sumber lainnya yakni Wakil Ketua Dewan Pers Hendry Ch Bangun dengan materi "Media Massa Versus Media Sosial". CEO JPNN Auri Jaya "Regulasi Negara Dalam Menjaga Keberlangsungan Media Mainstream Di Era Disrupsi Medsos". Ahli Pers PWI, Wina Armada Sukardi dengan materi "Menuju UU Media Sosial".
Dalam kesempatan yang sama Plt. Sekjen Kumham Komjen Pol. Andap Budhi Revianto menyampaikan ucapan terima kasih atas kerja sama yang baik dari para pihak sehingga acara yang berakhir pk 13.45 WIB berjalan dengan baik dan lancar.
"Suatu kehormatan bagi Kemenkumham dapat menjadi bagian penting dalam peringatan hari Pers Nasional 2021. Semoga hasil webinar nasional ini dapat berkontribusi dalam menjaga keberlangsungan media mainstream di era disrupsi media sosial," ujar Andap saat ditemui diakhir acara.