Anies Beberkan 4 Hal yang Perlu Dilakukan Saat Penerapan PPKM Mikro

Untuk mendukung kebijakan PPKM Mikro, DKI Jakarta memperpanjang penerapan PSBB hingga 22 Februari 2021.

oleh Nafiysul Qodar diperbarui 11 Feb 2021, 07:04 WIB
Diterbitkan 11 Feb 2021, 06:52 WIB
Anies Baswedan
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan terlihat di balkon rumah dinas Jalan Suropati, Menteng, Kamis (3/12/2020). Anies Baswedan yang masih melakukan isolasi mandiri di rumah dinas gubernur karena positif Covid-19 menyempatkan diri untuk berolahraga pada pagi ini (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Liputan6.com, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menilai, sinergi Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) DKI Jakarta penting untuk memperkuat kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro dalam upaya menekan laju penularan Covid-19.

"Melihat ukuran-ukuran yang kita gunakan di dalam pengendalian pandemi ini, kita menyadari bahwa penularannya antarorang dan saat ini kasus aktifnya masih banyak. Kita butuh untuk bisa bersama-sama dengan masyarakat mengendalikan terutama kasus aktif. Karena itulah, PPKM Mikro ini diharapkan bisa menjadi jawaban atas ikhtiar kita semua," ujar Anies di Jakarta, Rabu (10/2/2021).

Dikutip dari Antara, Anies membeberkan empat hal yang perlu dijalankan dalam penerapan PPKM Mikro. Pertama adalah dengan membangun kesadaran di tingkat lokal, seperti RT/RW tentang pentingnya di dalam keluarga untuk menjaga protokol kesehatan. Sebab, potensi penularan terjadi dalam keluarga, bahkan di lingkungan sekitar.

Hal kedua adalah proses penanganan. Apabila ada warga yang memiliki gejala memerlukan proses pemeriksaan, peran gugus tugas, khususnya melalui program Kampung Tangguh diharapkan mampu memfasilitasi pelayanan dengan cepat.

"Apabila mereka dalam proses menunggu, maka diperlukan maksimal 1x24 jam untuk mendapatkan hasil akibat potensi penularan, maka kita harus fasilitasi supaya tidak ada penularan lebih lanjut," ucap Anies.

Ketiga, setiap ada penemuan kasus positif baru, maka Gugus Tugas Covid-19 harus memberikan arahan agar yang bersangkutan bisa diisolasi di tempat-tempat yang sudah ditentukan sesuai rujukan. Ketiga hal tersebut wajib dilakukan, karena di Jakarta, klaster keluarga memiliki porsi sekitar 41 persen untuk kasus aktif yang terjadi.

Keempat, Anies menyatakan, bahwa penanganan medis sebagai pertahanan terakhir selain tiga hal di atas untuk penanggulangan Covid-19. Dalam hal ini, Pemprov DKI Jakarta berharap rumah sakit yang berada di tempat kasus aktif yang tinggi, segera dikonversi menjadi tempat perawatan/RS rujukan.

"Dengan begitu, maka kita akan punya cukup tempat untuk menangani bila ditemukan kasus Covid-19 yang perlu penanganan khusus, yang ada komorbid. Perlu kami sampaikan di sini, di DKI Jakarta, tingkat kematian itu 1,6 persen. Salah satu sebab mengapa tingkat kematian itu bisa rendah adalah perawatan yang baik," tutur Anies.

 

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

Isi Libur di Rumah

Diketahui, setelah pemberlakuan perpanjangan PSBB hingga 22 Februari 2021, seluruh jajaran Forkopimda DKI menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) terkait penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro, yang berlangsung di Balai Pertemuan Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (10/2/2021).

Dalam kesempatan itu, Anies kembali mengajak seluruh masyarakat untuk memanfaatkan waktu libur bersama keluarga di rumah. Hal tersebut sebagai langkah meningkatkan kesadaran dalam mengurangi penyebaran Covid-19.

"Bila tidak ada keperluan mendasar, tidak mendesak, maka kurangi bepergian, apalagi bepergian ke luar kota. Itulah yang menyebabkan mengapa setiap kali habis libur panjang di Jakarta, kita selalu menyaksikan lonjakan kasus aktif. Kita berharap kasus aktifnya tidak bertambah, yang terpapar tidak tambah, dengan libur panjang besok bisa menghindari bepergian jauh," ucap Anies.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya