Polisi Masih Pelajari Laporan yang Menyeret Nama Dino Patti Djalal

Pihak Polda Metro Jaya masih mempelajari laporan Fredy Kusnadi yang melaporkan Dino Patti Djalal.

oleh Ady Anugrahadi diperbarui 15 Feb 2021, 16:07 WIB
Diterbitkan 15 Feb 2021, 16:07 WIB
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus. (Liputan6.com/Ady Anugrahadi)

Liputan6.com, Jakarta Pihak Polda Metro Jaya masih mempelajari laporan Fredy Kusnadi yang melaporkan mantan Juru Bicara Presiden era Susilo Bambang Yudhoyono, Dino Patti Djalal atas dugaan pencemaran baik.

Hal ini disampaikan Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus. Menurutnya, semuanya masih diselidiki.

"Kita masih teliti dulu, kan baru laporannya. Nanti akan kita selidiki. Itu saja dulu," kata Yusri, Senin (15/2/2021).

Dia pun belum mau berbicara banyak terkait kasus yang menyeret Dino Patti Djalal ini.

"Iya kan baru kemarin laporannya," ucap Yusri.

Sebelumnya, Dino Patti Djalal merasa aneh dengan laporan dirinya ke Polda Metro Jaya. "Ini memang agak aneh karena sindikat yang melaporkan korban ke polisi," kata mantan Wakil Menteri Luar Negeri ini melalui akun Instagram @dinopattidjalal yang dikutip Liputan6.com, Senin (15/2/2021).

Meski demikian, Dino Patti Djalal langsung menyebut satu orang yang dianggap terlibat dalam sindikat mafia tanah sudah terlihat.

"Dan mudah-mudahan dalang-dalang sindikat ini semakin banyak yang teridentifikasi oleh polisi," tutur dia.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

Dilaporkan ke Polisi

Mantan Juru Bicara Presiden era Susilo Bambang Yudhoyono, Dino Patti Djalal dilaporkan ke Polda Metro Jaya dengan tudingan pencemaran nama baik terhadap Fredy Kusnadi.

Kuasa Hukum Fredy, Tonin Tachta Singarimbun menyampaikan, kliennya adalah pihak pembeli rumah milik orangtua Dino Patti Djalal secara sah. Aduan itu dilakukan pada Sabtu, 13 Februari 2021 dengan Laporan Polisi Nomor: LP/860/II/YAN 2.5/SPKT/PMJ.

"Klien kami saudara Fredy memang benar ada membeli satu rumah di Jalan Antasari yang proses jual belinya dimulai dari pembayaran uang muka sebesar Rp 500 juta kepada Ibu Dino," tutur Tonin saat dikonfirmasi, Minggu (14/2/2021).

Tonin menyebut, tudingan Dino terhadap Ferdy Kusnadi sebagai dalang sindikat penipuan jual beli sertifikat rumah milik ibunya tidak berdasar. Padahal, kliennya itu telah membeli rumah milik orang tua Dino Patti Djalal dengan kesepakatan jual seharga Rp 11 miliar lewat metode pembayaran kredit atau cicil.

"Fredy menebus sertifikat atas nama keponakan atau sepupunya tersebut di koperasi simpan pinjam setelah AJB di kantor PPAT di Jakarta Selatan, dan berdasarkan AJB bayar PBHT dan PBB maka dilanjutkan balik nama ke klien kami. Setelah itu apa yang salah dan palsu? Apakah ini mafia?" jelas dia.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya