Vaksinasi Covid-19 bagi Petugas Pelayanan Publik Ditarget Rampung Mei

Pemerintah melanjutkan vaksinasi Covid-19 tahap kedua mulai, hari ini Rabu (17/2/2021). Vaksinasi tahap kedua ini diperuntukkan bagi warga lanjut usia (lansia) dan petugas pelayanan publik.

oleh Rita Ayuningtyas diperbarui 17 Feb 2021, 07:47 WIB
Diterbitkan 17 Feb 2021, 07:47 WIB
Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Prof Wiku Adisasmito
Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Prof Wiku Adisasmito. (dok Satgas Covid-19)

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah melanjutkan vaksinasi Covid-19 tahap kedua mulai, hari ini Rabu (17/2/2021). Vaksinasi tahap kedua ini diperuntukkan bagi warga lanjut usia (lansia) dan petugas pelayanan publik.

Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Prof Wiku Adisasmito menyebut Kemenkes menargetkan, vaksinasi Covid-19 tahap ini rampung pada Mei 2021.

"Nantinya, pendataan daftar penerima vaksin merunut data yang dimiliki BPJS Kesehatan, Dukcapil dan hasil koordinasi dari kementerian dan lembaga terkait," jelas Wiku dalam keterangan persnya, Selasa 15 Februari 2021.

Untuk urutan penerima vaksinasi, pemerintah akan menimbang jumlah kasus dan tingkat penularan, kesiapan kapasitas penyimpanan vaksin dan daerah yang telah mencapai target cakupan vaksinasi tenaga kesehatan.

Menurut dia, pemerintah tidak akan memulai vaksinasi jika produk yang didistribusikan tidak aman. Vaksin Covid-19 sendiri sudah mengantongi emergency use of Authorization (EUA) dan sertifikat halal dari Majis Ulama Indonesia (MUI).

 

** #IngatPesanIbu

Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.

Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

Tak Temukan Kejadian Ikutan Paska Imunisasi

Dia mengatakan, pemerintah tidak menemukan kejadian ikutan paska imunisasi (KIPI) dalam program vaksinasi Covid-19. Namun, sebagai bentuk upaya antisipasi adanya KIPI, pemerintah telah membuat skema alur Kegiatan pelaporan dam pelacakan KIPI.

Salah satunya, dengan menetapkan contact person dari setiap fasilitas kesehatan sebagai pusat informasi bagi para penerima vaksin. Jika terdapat kejadian, fasilitas kesehatan segera menindaklanjuti dengan melakukan penanganan untuk yang bersifat ringan hingga sedang.

Untuk kejadian yang bersifat serius, lanjut dia, akan dilaporkan berjenjang. Juga dilaporkan ke Komite Ahli Indonesia yang terdiri dari pokja, atau lomda atau Komnas PP KIPI.

"Masyarakat juga dapat melihat format investigasi serta panduan penggunaan web keamanan dan vaksin di lampiran juknis Covid-19," Wiku menambahkan pada kesempatan menjawab pertanyaan media.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya