Jubir Bantah Klaim Rencana Djoko Tjandra Bertemu Wapres Ma'ruf Amin di Malaysia

Juru Bicara Wakil Presiden Masduki Baidlowi menampik adanya rencana pertemuan Wakil Presiden Ma'ruf Amin dengan terdakwa kasus korupsi Djoko Tjandra.

oleh Muhammad Radityo Priyasmoro diperbarui 25 Feb 2021, 19:47 WIB
Diterbitkan 25 Feb 2021, 19:47 WIB
Wapres Ma'ruf Amin
Wapres Ma'ruf Amin (Istimewa)

Liputan6.com, Jakarta - Juru Bicara Wakil Presiden Masduki Baidlowi menampik adanya rencana pertemuan Wakil Presiden Ma'ruf Amin dengan terdakwa kasus korupsi Djoko Tjandra. Diketahui, pernyataan tersebut mencuat dalam sidang lanjutan Djoko yang digelar di Pengadilan Tipikor hari ini.

"Nggak ada itu, jadi itu Wapres tidak ada urusan hal-hal seperti itu dan tidak pernah ada hal yang cerita seperti itu," kata pria karib disapa Cak Duki kepada para wartawan Istana Wakil Presiden, Kamis (25/2/2021).

"Itu saya nggak ngerti ada cerita seperti itu. Saya kira nggak ada hubungan," tegas Masduki.

Masduki menduga, pernyataan Djoko Tjandra hanya mengada-ada atau dengan lain kata, pelaku korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali ini hanya mencatut nama sang Wakil Presiden.

"Iya bisa jadi begitu (catut nama), kita nggak ada urusan begitu," terang Cak Duki.

Menurut pernyataan Djoko Tjandra, rencana pertemuannya dengan Wapres Ma'ruf diagendakan pada akhir tahun 2019 di Kuala Lumpur, Malaysia. Namun rencana itu batal, sebab Ma'ruf batal terbang ke Negeri Jiran disebabkan masalah kesehatan.

Masduki pun kembali membantahnya. "Ya bisa saja Wapres mau ke mana dikaitkan dengan cerita apa. Kan bisa aja," tandas Masduki.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Djoko Tjandra Sebut Diajak Bertemu Ma'ruf Amin di Kuala Lumpur, Namun Batal

FOTO: Djoko Tjandra Jalani Sidang Lanjutan Suap Penghapusan Red Notice
Terdakwa suap penghapusan nama terpidana perkara pengalihan hak tagih atau cessie Bank Bali dari daftar red notice Polri, Djoko Soegiarto Tjandra saat menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (19/11/2020). Sidang mendengar keterangan saksi. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Terdakwa Djoko Tjandra mengaku sempat diajak untuk bertemu dengan Wakil Presiden Ma'ruf Amin di Kuala Lumpur, Malaysia. Djoko mengatakan, yang mengajaknya adalah rekannya, yakni pengusaha Rahmat.

Pernyataan itu disampaikan Djoko Tjandra saat diperiksa sebagai terdakwa perkara dugaan suap pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA) melalui Kejaksaan Agung (Kejagung).

Awalnya, Jaksa mempertanyakan apakah dirinya pernah menceritakan soal permasalahan hukumnya kepada Rahmat. Rahmat merupakan sosok yang mengenalkan Djoko Tjandra kepada Jaksa Pinangki Sirna Malasari.

"Apakah saudara menceritakan ke Rahmat terkait permasalahan hukum?" tanya jaksa dalam pemeriksaan terdakwa Djoko Tjandra di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (25/2/2021).

Di hadapan majelis hakim, Djoko Tjandra mengaku tak pernah menceritakan permasalahan hukumnya kepada Rahmat. Sebab, Djoko Tjandra beranggapan jika Rahmat sudah mengetahuinya.

"Saya tidak pernah menyampaikan, tapi mereka tahu," kata Djoko.

Kemudian, Djoko Tjandra tiba-tiba menceritakan soal ajakan Rahmat bertemu dengan Ma'ruf Amin. Djoko menyebut, Rahmat mengajak dirinya bertemu orang nomor dua di Indonesia ini melalui sambungan telepon.

"Dia (Rahmat) telepon saya, 'Pak Djoko kita mau ke Malaysia karena ada kunjungan kerja'. Beliau bilang pak kyai, panggilannya abah mau ke Kuala Lumpur, yaitu yang sekarang jadi Wapres kita, mau ke Kuala Lumpur," kata dia.

Namun, menurut Djoko Tjandra, pertemuan tersebut batal. Sebab, Djoko Tjandra mendengar jika kunjungan kerja Ma'ruf Amin dibatalkan. Alasannya, kondisi fisik Ma'ruf Amin saat itu tidak baik.

"Saya bilang 'oh dengan senang hati', (untuk) waktu tidak ditentukan kapan. Itu saya dengar lagi, badannya kurang enak badan, jadi enggak jadi datang," kata Djoko Tjandra.

Djoko Tjandra didakwa menyuap Pinangki Sirna Malasari sejumlah SGD 500 ribu untuk mengurus fatwa MA. Pengurusan fatwa ini agar Djoko Tjandra terbebas dari hukuman dua tahun penjara kasus hak tagih Bank Bali.

Selain itu, Djoko Tjandra juga didakwa bersama Tommy Sumardi memberikan suap ke dua jenderal polisi, yaitu mantan Kadiv Hubinter Polri Irjen Napoleon Bonaparte senilai SGD 200 ribu dan USD 370 ribu. Sementara itu kepada mantan Karo Korwas PPNS Bareskrim Brigjen Prasetijo Utomo senilai USD 150 ribu

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya