Liputan6.com, Jakarta - Komisi Yudisial (KY) akan melibatkan Komisi III DPR untuk menjaring dan menyeleksi para calon hakim agung guna mengisi 13 posisi hakim agung yang telah diajukan oleh Mahkamah Agung (MA).
Ketua Bidang Rekrutmen Hakim KY Siti Nurdjanah saat konferensi pers secara virtual yang dipantau di Jakarta, menegaskan bahwa pelibatan Komisi III DPR RI tersebut tetap dipastikan tidak mengganggu independensi KY.
Baca Juga
Menurut dia, hal itu dilakukan KY untuk antisipasi penolakan terhadap calon hakim agung yang diajukan ke wakil rakyat di Senayan.
Advertisement
"Kenapa kok ditolak, kenapa yang disetujui hanya separuh misalnya hakim ad hoc. Oleh sebab itu, Komisi Yudisial membuat strategi baru," kata Siti, Senin (1/3/2021).
Pelibatan Komisi III DRP RI tersebut tidak akan berkaitan dengan penilaian calon hakim agung. Hal ini bertujuan untuk menjaga independensi KY.
Sebagai contoh, Komisi III DPR hanya dilibatkan untuk sosialisasi dan penjaringan calon hakim agung saja. Selain itu, pada tahapan tersebut KY juga melibatkan peran serta MA.
"Kemudian kita juga libatkan dalam tahapan wawancara sebagai monitoring jalannya wawancara," katanya seperti dikutip Antara.
Oleh sebab itu, KY memastikan dalam tahapan seleksi keputusan akhir tetap berada pada lembaga tersebut sebelum diusulkan ke Senayan dan Presiden menandatangani surat keputusan (SK) terkait hakim agung.
KY juga akan melakukan koordinasi dengan Komisi III DPR dalam hal penyerahan nama-nama yang sudah melalui proses seleksi di lembaga tersebut.
"Kami akan mengupayakan supaya nama-nama yang diusulkan KY bisa berjalan dengan baik," ujarnya.
Â
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Pendaftaran Secara Daring
Secara umum KY membuka seleksi penerimaan calon hakim agung untuk mengisi beberapa jabatan yang masih kosong di MA. Sebanyak 13 jabatan yang dibutuhkan yaitu dua orang di kamar perdata, delapan untuk kamar pidana, satu hakim agung untuk kamar militer dan dua hakim agung mengisi kekosongan kamar tata usaha negara khusus pajak.
Pendaftaran calon hakim agung dilakukan secara dalam jaringan (daring) atau online melalui situs rekrutmen.komisiyudisial.go.id terhitung 1 Maret hingga 22 Maret 2021.
Advertisement