Demokrat Minta Perlindungan Hukum dan Pencegahan KLB Inkonstitusional ke Pemerintah

Partai Demokrat mengirimkan surat permohonan perlindungan hukum dan pencegahan tindakan inkonstitusional ke Kapolri, Menteri Hukum dan HAM, serta Menko Polhukam.

oleh Delvira Hutabarat diperbarui 05 Mar 2021, 12:07 WIB
Diterbitkan 05 Mar 2021, 12:07 WIB
Momen AHY Kibarkan Panji Demokrat
Ketum Partai Demokrat, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) membawa bendera Partai Demokrat usai terpilih secara aklamasi dalam Kongres V Partai Demokrat di JCC, Jakarta, Minggu (15/3/2020). AHY menggantikan Susilo Bambang Yudhoyono menjadi ketum partai. (Liputan6.com/Dok Partai Demokrat)

Liputan6.com, Jakarta - Partai Demokrat mengirimkan surat permohonan perlindungan hukum dan pencegahan tindakan inkonstitusional ke Kapolri, Menteri Hukum dan HAM, serta Menko Polhukam. Surat ini dikirim seiring dengan perkembangan Kongres Luar Biasa (KLB) Demokrat.

Kepala Badan Komunikasi Strategis Herzaky Mahendra Putra mengatakan, surat itu ditandatangani oleh Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) dan Sekjen Teuku Riefky Harsya. Pada surat tersebut Partai Demokrat menguraikan alasan-alasan permohonan itu.

Pertama, Partai Demokrat sudah menyelenggarakan Kongres V pada 15 Maret 2020 di Jakarta.

"Kongres V tersebut dihadiri oleh seluruh pemilik suara yang sah yaitu seluruh Ketua DPD, seluruh Ketua DPC dan seluruh Ketua Organisasi Sayap yang terdaftar dalam AD/ART Partai Demokrat. Pelaksanaannya sudah memenuhi dan mencapai kuorum sesuai AD/ART Partai Demokrat," kata Herzaky, Jakarta, Jumat (5/3/2021).

Kongres tersebut, lanjut dia, secara aklamasi memilih Ketua Umum Partai Demokrat periode 2020-2025. Selain itu, AD/ART dan Kepengurusan Partai Demokrat hasil Kongres V sudah didaftarkan pada Kementerian Hukum dan HAM RI untuk mendapat pengesahan.

"Kementerian Hukum dan HAM RI kemudian menerbitkan Surat Keputusan nomor: M.HH-09.AH.11.01 tahun 2020 tentang Pengesahan Perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Partai Demokrat tertanggal 18 Mei 2020, Jo. Surat Keputusan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) RI, menerbitkan Surat Keputusan nomor: M.HH-15.AH.11.01 tahun 2020 tentang Pengesahan Perubahan Susunan Kepengurusan Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrat masa bakti 2020-2025, tertanggal 27 Juli 2020 dan telah diterbitkan dalam Lembaran Berita Negara RI nomor 15 tertanggal 19 Februari 2021," tutur Herzaky.

Partai Demokrat juga mengemukakan, sejak Januari 2021 telah terjadi Gerakan Pengambilalihan Kepemimpinan Partai Demokrat (GPK-PD) yang hendak menyelenggarakan Kongres Luar Biasa (KLB) yang bertentangan dengan AD/ART.

"GPK-PD ini diprovokasi dan dimotori oleh sejumlah kader dan mantan kader Partai Demokrat serta disponsori oleh pihak eksternal partai. Mereka melakukan tindakan melawan hukum karena tidak memilik hak suara yang sah. Atas tindakan mereka tersebut, Partai Demokrat telah memecat mereka," kata Herzaky.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

Surat Pernyataan Kader

Selain itu, kata Herzaky, seluruh Ketua DPD dan Ketua DPC Partai Demokrat seluruh Indonesia sudah membuat serta menandatangani surat pernyataan menolak KLB ilegal.

"Atas dasar itu semua, Partai Demokrat memohon agar Menko Polhukam, Kapolri, dan Menkumham mencegah serta menghentikan penyelenggaraan KLB yang ilegal dan inkonstitusional karena melanggar AD/ART Partai Demokrat yang sah," ujar dia.

"Surat-surat tersebut sudah dikirimkan dan sudah diterima oleh Kantor Menko Polhukam, kantor Kapolri serta Kementerian Hukum dan HAM," tandas Herzaky.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya