Liputan6.com, Jakarta - Mantan muncikari artis, Robby Abbas kembali berurusan dengan polisi. Robby Abbas ditangkap di salah satu kamar hotel kawasan Palmerah, Jakarta Barat terkait penyalahgunaan narkoba.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus menyampaikan, polisi tidak menemukan barang bukti narkoba saat menggeledah kamar yang disinggahi Robby Abbas. Namun, dari hasil tes urine, Robby Abbas dinyatakan positif mengonsumsi sabu dan ekstasi.
"Memang pada saat itu kita lakukan penggerebekan tidak menemukan barang bukti. Tetapi pada saat dilakukan pengecekan urine, yang bersangkutan positif amfetamina dan metamfetamin," kata Yusri di Polda Metro Jaya, Jumat (5/3/2021).
Advertisement
Yusri menjelaskan, penyidik menyambangi kamar hotel di kawasan Palmerah pada Kamis 4 Maret 2021 sekitar pukul 11.00 WIB setelah mendapatkan informasi adanya penyalahgunaan narkoba. Ternyata hotel yang dituju dihuni oleh Robby Abbas.
"Kita pancing supaya keluar, lalu kita masuk ke kamarnya dan kita ketemukan seseorang inisialnya adalah RA," ucap Yusri.
Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:
Mengakui Konsumsi Sabu
Kepada penyidik, Robby Abbas mengaku mengkonsumsi sabu beberapa pekan lalu. Keterangan itu pun diperkuat dengan hasil tes urine.
"Pemeriksaan awal dia mengakui memang sudah menggunakan barang haram tersebut dan terbukti dengan positif," ujar Yusri.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, Robby Abbas dijerat Pasal 112 Undang-Undang Narkotika No 35 Tahun 2009.
Diketahui, Robby Abbas pernah terjerat kasus prostitusi melibatkan artis sebagai koleksinya. Peran Robby diketahui sebagai muncikari. Atas perbuatan itu, Robby pun dijebloskan ke penjara selama 1 tahun 4 bulan dan bebas pada 10 Mei 2016.
Advertisement