Mantan Muncikari Artis Robby Abbas Positif Konsumsi Narkoba

Robby Abbas ditangkap polisi di sebuah kamar hotel di kawasan Palmerah, Jakarta Barat pada Kamis siang, 4 Maret 2021.

oleh Ady Anugrahadi diperbarui 05 Mar 2021, 16:31 WIB
Diterbitkan 05 Mar 2021, 16:31 WIB
Robby Abbas
Muncikari Robby Abbas akhirnya menghirup udara bebas dan keluar dari LP Cipinang, Jakarta, Selasa (10/5/2016). [Foto: Herman Zakharia/Liputan6.com]

Liputan6.com, Jakarta - Mantan muncikari artis, Robby Abbas kembali berurusan dengan polisi. Robby Abbas ditangkap di salah satu kamar hotel kawasan Palmerah, Jakarta Barat terkait penyalahgunaan narkoba.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus menyampaikan, polisi tidak menemukan barang bukti narkoba saat menggeledah kamar yang disinggahi Robby Abbas. Namun, dari hasil tes urine, Robby Abbas dinyatakan positif mengonsumsi sabu dan ekstasi.

"Memang pada saat itu kita lakukan penggerebekan tidak menemukan barang bukti. Tetapi pada saat dilakukan pengecekan urine, yang bersangkutan positif amfetamina dan metamfetamin," kata Yusri di Polda Metro Jaya, Jumat (5/3/2021).

Yusri menjelaskan, penyidik menyambangi kamar hotel di kawasan Palmerah pada Kamis 4 Maret 2021 sekitar pukul 11.00 WIB setelah mendapatkan informasi adanya penyalahgunaan narkoba. Ternyata hotel yang dituju dihuni oleh Robby Abbas.

"Kita pancing supaya keluar, lalu kita masuk ke kamarnya dan kita ketemukan seseorang inisialnya adalah RA," ucap Yusri.

 

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

Mengakui Konsumsi Sabu

20160510-Mucikari Artis Robby Abbas Resmi Bebas dari Bui-Jakarta
Muncikari artis, Robby Abbas menunjukan surat pembebasan dari LP Cipinang, Jakarta, Selasa (10/5). Robby yang divonis 1 tahun empat bulan penjara, dinyatakan bebas bersyarat. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Kepada penyidik, Robby Abbas mengaku mengkonsumsi sabu beberapa pekan lalu. Keterangan itu pun diperkuat dengan hasil tes urine.

"Pemeriksaan awal dia mengakui memang sudah menggunakan barang haram tersebut dan terbukti dengan positif," ujar Yusri.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, Robby Abbas dijerat Pasal 112 Undang-Undang Narkotika No 35 Tahun 2009.

Diketahui, Robby Abbas pernah terjerat kasus prostitusi melibatkan artis sebagai koleksinya. Peran Robby diketahui sebagai muncikari. Atas perbuatan itu, Robby pun dijebloskan ke penjara selama 1 tahun 4 bulan dan bebas pada 10 Mei 2016. 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya