Mahfud Md Sebut Pemerintah Tak Bisa Larang KLB Demokrat di Sumut

Terkait konflik Demokrat, Mahfud Md mencontohkan sikap pemerintah di era Megawati dan SBY yang tidak ikut campur terhadap kisruh di internal PKB.

oleh Delvira Hutabarat diperbarui 06 Mar 2021, 12:17 WIB
Diterbitkan 06 Mar 2021, 12:17 WIB
Mahfud MD
Mahfud MD (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Koordinator bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud Md angkat bicara mengenai kisruh Kongres Luar Biasa (KLB) Partai Demokrat di Deli Serdang, Sumatera Utara yang memutuskan Moeldoko sebagai ketua umum.

Mahfud menyebut, pemerintah tidak bisa melarang maupun mendorong kegiatan kader Partai Demokrat di Deli Serdang, Sumut.

“Sesuai UU 9/98 Pemerintah tak bisa melarang atau mendorong kegiatan yang mengatasnamakan kader Partai Demokrat di Deliserdang,” kata Mahfud lewat akun twitternya, Sabtu (6/3/2021).

Mahfud mencontohkan sikap yang sama juga dilakukan pemerintah di era pemerintahan Presiden Megawati Soekarnoputri yang tidak melarang kegiatan kader Partai Kebangkitan Bangsa yang ingin mengambil alih PKB dari Gus Dur pada 2003 silam.

“Sama dengan yang menjadi sikap Pemerintahan Bu Mega pada saat Matori Abdul Jalil (2020) mengambil PKB dari Gus Dur yang kemudian Matori kalah di Pengadilan (2003),” katanya.

Mahfud menyebut, sikap pemerintah kini sama seperti kasus PKB Gus Dur dan PKB Cak Imin saat SBY menjabat presiden.

“Saat itu Bu Mega tak melarang atau pun mendorong karena secara hukum hal itu masalah internal PKB. Sama juga dengan sikap Pemerintahan Pak SBY ketika (2008) tidak melakukan pelarangan saat ada PKB versi Parung (Gus Dur) dan versi Ancol (Cak Imin). Alasannya, itu urusan internal parpol,” tandasnya.

 

**Ibadah Ramadan makin khusyuk dengan ayat-ayat ini.

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

Klaim Moeldoko Vs AHY

Banner Singgasana Demokrat Terbelah Dua
Banner Singgasana Demokrat Terbelah Dua (Liputan6.com/Triyasni)

Sementara itu, Kepala Staf Kepresidenan, Jenderal Purnawirawan TNI Moeldoko telah menerima mandat sebagai Ketua Umum Partai Demokrat hasil KLB di Deli Serdang, Sumut. Moeldoko mengklaim, KLB tersebut konstitusional karena sesuai dengan AD/ART Partai Demokrat.

"KLB ini adalah konstitusional seperti yang tertuang dalam AD/ART," kata Moeldoko saat berpidato pertama kali dihadapan para kader di The Hill Hotel and Resort, Kecamatan Sibolangit, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara (Sumut), Jumat (5/3/2021) malam.

Dengan alasan tersebut, Moeldoko mau datang dan menerima penunjukan sebagai Ketum Partai Demokrat. Sebelumnya dalam sambungan telepon, dia juga sempat memastikan hal AD/ART dalam partai tersebut.

"Untuk itulah sebelum saya datang ke sini, saya ingin memastikan tiga pertanyaan kepada saudara-saudara sekalian semua, setelah hal kepastian saya dengan sukarela untuk datang ke sini walaupun macetnya luar biasa," ungkapnya.

Sementara itu, ditempat yang berbeda Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) menegaskan Kongres Luar Biasa yang digelar di Deli Serdang, Sumatera Utara tidak sah. AHY menyebut, KLB tersebut tidak sesuai dengan AD/ART partai.

"Kongres luar biasa secara ilegal, secara inkonstitusional mengatasnamakan Partai Demokrat di Deli Serdang di Sumatera Utara apa yang mereka lakukan tentu didasari oleh niat yang buruk juga dilakukan dengan cara-cara yang buruk," kata AHY saat jumpa pers, Jumat (5/3/2021). 

"Ada yang mengatakan bodong, ada yang mengatakan abal-abal yang jelas terminologinya ilegal dan inkonstitusional. Mengapa? Karena ini tidak sesuai, tidak berdasar pada konstitusi Partai Demokrat yang juga telah disahkan oleh pemerintah melalui Kementerian Hukum dan HAM," sambungnya.

AHY juga menegaskan dirinya merupakan ketua umum yang sah sesuai hasil Kongres V Partai Demokrat pada 15 Maret 2020. "Kongres yang sah, kongres yang demokratis dan juga telah disahkan oleh negara oleh pemerintah oleh Kementerian Hukum dan HAM," katanya.

Selain itu, berdasarkan AD/ART, KLB bisa digelar jika disetujui, didukung, dan dihadiri 2/3 dari jumlah dewan pimpinan daerah, setengah dari jumlah dewan pimpinan cabang atau di kedua-duanya. Maka, minimal diinisiasi dan diselenggarakan KLB harus persetujuan dari Ketua Majelis Tinggi Partai.

"Pasal tersebut tidak dipenuhi sama sekali, tidak dipenuhi oleh para peserta KLB ilegal tersebut," katanya. 

Singgasana Demokrat Terbelah Dua

Infografis Singgasana Demokrat Terbelah Dua
Infografis Singgasana Demokrat Terbelah Dua (Liputan6.com/Triyasni)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya