Demokrat: Jhoni Allen Sudah Diberhentikan, Seharusnya Tidak Hadir di Parlemen

Sekjen Demokrat versi KLB Sumut Jhoni Allen masih menjadi anggota DPR RI dan menghadiri rapat kerja komisi V DPR.

oleh Delvira Hutabarat diperbarui 17 Mar 2021, 13:44 WIB
Diterbitkan 17 Mar 2021, 13:44 WIB
Partai Demokrat Versi KLB Laporkan AHY ke Polisi
Sekjen Partai Demokrat versi KLB Jhonny Allen saat jumpa pers terkait urgensi KLB Sibolangit di Jakarta, Kamis (11/3/2021). Dalam keterangannya Jhonny mengatakan pengurus versi KLB akan melaporkan AHY ke kepolisian atas dugaan pemalsuan mukadimah AD/ART partai. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Jakarta - Sekjen Demokrat versi KLB Sumut Jhoni Allen Marbun masih menjadi anggota DPR RI dan menghadiri rapat kerja komisi V DPR.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Badan Komunikasi Strategis DPP Partai Demokrat Herzaky Mahendra Putra mengatakan Jhoni sudah diberhentikan oleh Demokrat, oleh sebab itu secara moral dan etika, seharusnya Jhoni tak lagi hadir di DPR.

"Secara moral dan etika, karena sudah diberhentikan tetap dari keanggotaan Partai Demokrat, seharusnya Jhony Allen dalam kondisi status quo, dan tidak hadir. Hanya, secara hukum, dokter hewan Jhony Allen masih punya hak," kata Herzaky dalam keterangannya, Rabu (17/3/2021).

Saat ini, Herzaky menyebut Demokrat telah mengirim surat pemberhentian Jhoni Allen dari DPR ke pimpinan DPR.

“PD memang telah memproses pemberhentian Jhoni Allen selaku anggota DPR RI dari Fraksi Partai Demokrat. Surat resmi telah kami kirimkan ke pimpinan DPR RI,” ujarnya.

“Selanjutnya kami tinggal menuju surat tersebut diteruskan ke Presiden RI. Karena yang berhak memberhentikan anggota DPR RI secara resmi adalah Presiden RI, berdasarkan permintaan parpol asalnya,” tambahnya.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Gugat Pemecatan

Herzaky menyebut Jhoni masih menggugat pemecatannya di pengadilan, oleh sebab itu ada waktu 60 hari surat pemberhentian diproses.

“Mengingat dokter hewan Jhony Allen masih menggugat pemecatannya di pengadilan, masih ada waktu selama maksimal 60 hari sebelum diberhentikan dari DPR RI. Setelah itu, masih ada waktu maksimal 30 hari selama proses kasasi,” katanya.

Sementara pengganti Jhoni menurut Herzaky juga telah disiapkan. “Kami sendiri saat ini sedang memproses penggantinya. Sehingga ketika keputusan dari Presiden sudah keluar, kami sudah siap dengan penggantinya. Masih banyak tugas berat membantu rakyat yang menanti kami,” ucapnya.

“Memang kalau berharap kesadaran etik dari para pelaku GPK-PD, sangatlah tidak mungkin. Selama ini mereka sudah mempertontonkan secara terang benderang, perilaku yang menafikan etika, norma, dan peraturan perundang-undangan yang berlaku mentang-mentang didukung oknum kekuasaan,” tandasnya.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya