Liputan6.com, Jakarta - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat melanjutkan persidangan terkait gugatan yang dilayangkan Jhoni Allen Marbun atas pemecatannya oleh Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY).
Dalam persidangan, Kuasa Hukum Jhoni Allen, Slamet Hassan dalam isi pemohonan gugatannya menyebut kliennya mengalami kerugian Rp55,8 miliar yang terbagi dalam kerugian materil maupun imateril.
"Akibat perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh para tergugat mengakibatkan kerugian yang dialami oleh penggugat baik materiel maupun imaterial," kata Slamet saat bacakan permohonan gugatan, Rabu (24/3/2021).
Advertisement
Kerugian itu, ditunjukan kepada tiga pihak selaku tergugat yakni, yakni AHY (tergugat I), Sekretaris Jenderal Partai Demokrat Teuku Riefky Harsya (tergugat II) dan Ketua Dewan Kehormatan Partai Demokrat Hinca IP Pandjaitan (tergugat III).
Lalu, dalam isi petitum gugatannya tersebut turut merincikan kerugian materil sebesar Rp5,8 miliar. Terdiri dari gaji anggota DPR RI Rp60 juta/bulan x 44 bulan tersisa = Rp2,64 miliar, kunjungan dapil DPR RI Rp120 juta/6 bulan x 8 = Rp960 juta; uang reses Rp400 juta/tahun x 4 = Rp1,6 miliar; rumah aspirasi Rp150 juta/tahun x 4 = Rp600 juta.
Sedangkan kerugian imateriel berupa hilang dan/atau rusaknya harkat martabat dan nama baik, serta kepercayaan publik akibat keputusan pemecatan sebesar Rp50 miliar.
"Nilai kerugian imaterial akan disumbangkan kepada panti sosial yang membutuhkan," ucap Slamet.
Slamet meminta majelis hakim yang mengadili perkara ini menyatakan bahwa tindakan para tergugat merupakan perbuatan melawan hukum. Menurut dia, proses pengambilan keputusan terkait pemecatan Jhonni melanggar ketentuan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Partai Demokrat 2020 hingga Kitab Undang-undang Hukum Perdata (KUHPerdata).
Atas hal itu, Slamet meminta supaya majelis hakum hakim menyatakan tidak sah dan/atau batal demi hukum seluruh perbuatan atau putusan tergugat III [Hinca IP Pandjaitan] terkait pemberhentian kliennya, Jhoni Allen Marbun.Â
"Menyatakan tidak sah dan/atau batal demi hukum Surat Keputusan Dewan Kehormatan Partai Demokrat Nomor: 01/SK/DKPD/II/2021 Tertanggal 2 Februari 2021 tentang Rekomendasi Penjatuhan Sanksi Pemberhentian Tetap Sebagai Anggota Partai Demokrat kepada Saudara drh. Jhoni Allen Marbun,MM," tandas Slamet.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Kubu Jhoni Allen Bercemin Atas Perkara Fahri Hamzah Vs PKS
Jhoni Allen Marbun tetap bersikukuh melayangkan gugatan perdata umum atas pemecatannya terhadap para tergugat yakni, Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), Sekjend Teuku Riefky Harsa, dan Ketua Dewan Kehormatan Hinca Panjaitan.
Hal itu disampaikan kuasa hukum Jhoni Allen, Slamet Hassan dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat pada Rabu (24/3/2021).
Dia menilai, gugatan kliennya bukanlah perkara perdata khusus sengketa partai politik, sebagaimana teregister dengan perkara nomor 135/Pdt.G/2021/PN Jkt.Pst.
"Jadi hal itu (proses pemecatan) melawan hukum itu, ada sejak di Majelis Dewan Kehormatan, oleh Hinca tanpa ada pemanggilan, proses pemeriksaan. Maka gugatan ini yang kita sampaikan sebagai gugatan melawan hukum," katanya.
Karena dasar itulah, Slamet mengklaim kalau perkara gugatan ini masuk kedalam perdata umum melawan hukum. Bercemin pada kasus polemik yang terjadi Fahri Hamzah kepada Partai Keadilan Sejahterah (PKS) yang kala itu berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Sebagaimana diketahui, kalau pada saat itu Fahri Hamzah menggugat beberapa elite PKS terkait pemecatan sepihak yang dialaminya. Perkara itu bahkan sampai masuk tahap kasasi, hingga akhirnya Mahkamah Agung (MA) mengabulkan gugatan permohonan Peninjauan Kembali Partai Keadilan Sejahtera (PKS) terhadap Fahri Hamzah, serta membebaskan ganti rugi PKS senilai Rp30 miliar karena pemecatan.
"Gugatan serupa juga pernah di daftarkan di PN Jaksel (perkara gugatan Fahri Hamzah) yang sama dan sampai tahap kasasi," kata Slamet.
Oleh karena itu, Slamet menilai kalau perkara Fahri Hamzah bisa menjadi dasar yurisprudensi dalam majelis hakim menyikapi perkara ini. Karena telah ada contoh kasus keputusan-keputusan dari hakim terdahulu untuk menghadapi suatu perkara sebagai pedoman dalam selesaikan perkara.
"Maka mohon kepada yang mulai ini tetap sebagai perkara perdata gugatan melawan hukum dam tetap diproses dalam perdata umum," imbuh Slamet.
Namun demikian, majelis hakim tetap pada akhirnya meminta kepada penggugat untuk melanjutkan perkara ini agar mendengarkan isi petitum tuntutan dalam gugatan yang dilayangkan penggugat. Barulah nantinya hakim akan memberikan sikap terkait status perkara ini.
"Sudah tidak usah berdebat, silakan bacakan gugatanya. Sebelum dibacakan untuk hakim bersikap. Nanti bapak (kubu Jhoni Allen) bacakan gugatannya dulu, karena kita belum sampai ke materi," kata majelis hakim I.
Â
Advertisement
Sidang dilanjutkan Rabu 31 Maret 2021
Sebelumnya dalam persidangan, sempat terjadi perbedaan persepsi antara majelis hakim dengan pihak pengugat dalam hal ini pengacara Jhoni Allen. Karena majelis menyebut pada awal persidangan kalau perkara perdata ini masuk ke dalam sengketa partai politik.
Namun demikian dari pihak pengugat menolak, lantaran dinilai perkara perdata ini masuk dalam tindakan melawan hukum sesuai perkara nomor 135/Pdt.G/2021/PN Jkt.Pst.
"Karena gugatanya menyakut partai politik, sedangkan dalam pasal partau politik. Gugatan ini masuk ke sengketa partai politik, sehingga tidak ada mediasi," kata ketua majelis hakim saat sidang.
"Baik Yang Mulia, ketika kita daftarkan gugatan ini dan kemudian teregister kita daftarkan gugatan perdata Yang Mulia bukan gugatan khusus partai politik," tanggap salah satu kuasa hukum penggugat Jhoni Alen.
Lebih lanjut, setelah melakukan perdebatan terkait gugatan perdata umum atau perdata khusus. Akhirnya majelis hakim tetap melanjutkan untuk pembacaan isi petitum gugatan dari pihak Jhoni Allen.
Usai pembacaan petitum tersebut, majelis hakim akan kembali melanjutkan sidang pada Rabu (31/3/2021) pekan depan.
Dengan agenda mendengarkan tanggapan dari pihak tergugat dalam hal ini, AHY selaku tergugat I, Sekretaris Jenderal Partai Demokrat Teuku Riefky Harsya tergugat II, dan Ketua Dewan Kehormatan Partai Demokrat Hinca Pandjaitan tergugat III.
Â
Reporter: Bachtiarudin Alam
Sumber: Merdeka