Sidang Gugatan Jhoni Allen Terhadap AHY Kembali Digelar

Dalam sidang sebelumnya, selaku pihak pengguhat Jhoni Allen Marbun meminta ganti rugi atas pemecatan dirinya kepada AHY sebesar Rp 5,8 miliar dan imateriil Rp 50 miliar atas pemecatannya sebagai kader partai.

oleh Liputan6.com diperbarui 24 Mar 2021, 08:20 WIB
Diterbitkan 24 Mar 2021, 08:20 WIB
Partai Demokrat Versi KLB Laporkan AHY ke Polisi
Sekjen Partai Demokrat versi KLB Jhonny Allen memberikan keterangan pers terkait urgensi KLB Sibolangit di Jakarta, Kamis (11/3/2021). Dalam keterangannya Jhonny mengatakan pengurus versi KLB akan melaporkan AHY ke kepolisian atas dugaan pemalsuan mukadimah AD/ART partai. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Jakarta - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat akan kembali melaksanakan sidang perkara perdata terkait polemik di tubuh Partai Demokrat yang dilayangkan oleh Jhoni Allen Marbun kepada kepada Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) pada Rabu (24/3/2021).

Sebagaimana diketahui bahwa gugatan tersebut dilayangkan Jhoni atas pemecatan dirinya bersama beberapa kader partai dari Partai Demokrat oleh AHY sebagaimana telah terdaftar dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Pusat Nomor 135/Pdt.G/2021/PN Jkt.Pst.

"Agenda sidang pertama, jam 09.00 WIB sampai selesai," berikut dikutip dari website SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Dalam sidang kali ini, turut mengugat tiga pihak yakni, AHY selaku tergugat I, Sekretaris Jenderal Partai Demokrat Teuku Riefky Harsya tergugat II, dan Ketua Dewan Kehormatan Partai Demokrat Hinca Pandjaitan tergugat III.

Dalam sidang sebelumnya, selaku pihak pengguhat Jhoni Allen Marbun meminta ganti rugi atas pemecatan dirinya kepada AHY sebesar Rp 5,8 miliar dan imateriil Rp 50 miliar atas pemecatannya sebagai kader partai.

"Jadi kerugian materilnya Rp5,8 Miliar. Kemudian ganti rugi imaterilnya Rp 50 Miliar," kata Kuasa Hukum Jhoni Allen Slamet Hasan, di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (17/3/2021).

Menurut Slamet, diberhentikannya Jhoni Allen tidak sesuai Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Partai Demokrat. Oleh sebab itu, kliennya mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum ke PN Jakpus.

"Gugatan materilnya kan setelah Pak Jhoni Allen diberhentikan dari Partai Demokrat, maka dia akan disusul dengan pemberhentian sebagai Anggota DPR RI," kata Slamet.

"Jadi potensi kerugian materiilnya adalah gaji anggota DPR selama 60 bulan, kira-kira sekitar Rp5,8 miliar dan kerugian imateril adalah kehormatan Pak Jhoni Allen yang direndahkan hak politiknya yang nilainya sekitar Rp40-Rp50 miliar," tambahnya.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Gugatan Marzuki Alie Dicabut

Sekedar informasi, gugatan lain yang dilayangkan oleh Marzukie Alie, Tri Yulianto, H. Achmad Yahya, Yus Sudarso, Syofwatillah Mohzaib, dan Damrizal kepada AHY pada sidang Selasa (23/3/2021) telah dimohonlan untuk dicabut gugatanya.

Hal itu disampaikan, salah satu kuasa hukum Kubu Marzukie Alie, Slamet Hasan kalau kliennya telah meminta mencabut gugatan yang telah terdaftar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat dengan nomor nomor 147/Pdt.Sus- Parpol/2021/PN Jkt.Pst.

"Baik terimakasih yang mulai kami pada sidang pertama hari ini menyampaikan terimakasih yang mulia. Baik, ada mandat dari para perinsipal, dari keenam pengugat pada hari ini pengugat hendak memohonkan pencabutan gugatan yang mulia," kata Slamet. 

Reporter : Bachtiarudin Alam

Sumber: Merdeka

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya