Liputan6.com, Jakarta - Jhoni Allen Marbun menuntut ganti rugi Rp55,8 miliar terhadap Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) dkk karena telah memecatnya. Kuasa Hukum Partai Demokrat Mehbob menilai, gugatan ganti rugi tersebut tidak masuk akal.
"Salah petitumnya dia minta ganti rugi kan, tentang jabatan kalau dia di PAW. Dia berpikir lima tahun masih ada waktu tiga tahun dia menghitung tadi Rp5,8 miliar sekian kalau imaterielnya dia minta Rp50 miliar itu ya, tidak masuk dilogikalah," kata Mehbob ditemui setelah sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (24/3/2021).
Mehbob menilai, tuntutan Jhoni Allen tidak memiliki dasar. Sebab pemecatan yang dilakukan para petinggi Partai Demokrat kepada Jhoni Allen menyangkut keselamatan partai.
Advertisement
Selain itu, Mehbob juga membantah pernyataan kuasa hukum Jhoni Allen dalam persidangan yang menyebut Jhoni Allen salah satu pendiri Partai Demokrat.
"Kan fakta sudah terjadi dia adalah fasilitator KLB ilegal (Demokrat kubu Moeldoko). Jadi supaya wartawan juga tahu dia bukan pendiri partai dalam gugatan dia mengaku sebagai deklarator, " tegasnya.
"Jadi saya kira Jhoni Allen ini hanya mempertahankan untuk kepentingan dia pribadi yaitu mempertahankan posisi dia di DPR RI, termasuk dengan yang seperti dia tadi ngomong tentang imateriel," ucap Mehbob.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Rincian Ganti Rugi yang Diminta Jhoni Allen
Dalam persidangan, Kuasa Hukum Jhoni Allen, Slamet Hassan dalam isi pemohonan gugatannya menyebut kalau kliennya mengalami kerugian sebesar Rp55,8 miliar yang terbagi dalam kerugian materiel dan imateriel.
"Akibat perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh para tergugat mengakibatkan kerugian yang dialami oleh penggugat baik materiel maupun imateriel," kata Slamet saat bacakan permohonan gugatan, Rabu (24/3).
Kerugian itu, dilayangkan kepada tiga pihak selaku tergugat yakni, yakni AHY (tergugat I), Sekretaris Jenderal Partai Demokrat Teuku Riefky Harsya (tergugat II) dan Ketua Dewan Kehormatan Partai Demokrat Hinca IP Pandjaitan (tergugat III).
Kemudian, dalam isi petitum gugatannya tersebut turut merincikan kerugian materiel sebesar Rp5,8 miliar. Terdiri dari gaji anggota DPR RI Rp60 juta/bulan x 44 bulan tersisa = Rp2,64 miliar, kunjungan dapil DPR RI Rp120 juta/6 bulan x 8 = Rp960 juta; uang reses Rp400 juta/tahun x 4 = Rp1,6 miliar; rumah aspirasi Rp150 juta/tahun x 4 = Rp600 juta.
Sedangkan kerugian imateriel berupa hilang dan/atau rusaknya harkat martabat dan nama baik, serta kepercayaan publik akibat keputusan pemecatan sebesar Rp50 miliar.
"Nilai kerugian imateriel akan disumbangkan kepada panti sosial yang membutuhkan," ucap Slamet.
Slamet meminta majelis hakim yang mengadili perkara ini menyatakan bahwa tindakan para tergugat merupakan perbuatan melawan hukum. Menurut dia, proses pengambilan keputusan terkait pemecatan Jhonni melanggar ketentuan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Partai Demokrat 2020 hingga Kitab Undang-undang Hukum Perdata (KUHPerdata).
Atas hal itu, Slamet meminta supaya majelis hakum hakim menyatakan tidak sah dan/atau batal demi hukum seluruh perbuatan atau putusan tergugat III [Hinca IP Pandjaitan] terkait pemberhentian kliennya. Termasuk permintaan ganti rugi sebesar Rp55,8 miliarbtersebut.
"Menyatakan tidak sah dan/atau batal demi hukum Surat Keputusan Dewan Kehormatan Partai Demokrat Nomor: 01/SK/DKPD/II/2021 Tertanggal 2 Februari 2021 tentang Rekomendasi Penjatuhan Sanksi Pemberhentian Tetap Sebagai Anggota Partai Demokrat kepada Saudara drh. Jhonni Allen Marbun,MM," tandas Slamet.
Â
Reporter: Bachtiarudin Alam
Sumber: Merdeka
Advertisement