Kuasa Hukum Demokrat: Tuntutan Ganti Rugi Jhoni Allen Tidak Masuk Logika

Jhoni Allen Marbun menuntut ganti rugi Rp55,8 miliar terhadap Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) dkk karena telah memecatnya

oleh Liputan6.com diperbarui 24 Mar 2021, 19:21 WIB
Diterbitkan 24 Mar 2021, 19:20 WIB
FOTO: AHY Berikan Tanggapan Terkait KLB Demokrat
Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) saat konferensi pers terkait KLB Partai Demokrat di DPP Pusat Partai Demokrat, Jakarta, Jumat (5/3/2021). AHY memberikan respons atas KLB di Deliserdang yang menetapkan Moeldoko sebagai ketua umum Partai Demokrat. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Jhoni Allen Marbun menuntut ganti rugi Rp55,8 miliar terhadap Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) dkk karena telah memecatnya. Kuasa Hukum Partai Demokrat Mehbob menilai, gugatan ganti rugi tersebut tidak masuk akal.

"Salah petitumnya dia minta ganti rugi kan, tentang jabatan kalau dia di PAW. Dia berpikir lima tahun masih ada waktu tiga tahun dia menghitung tadi Rp5,8 miliar sekian kalau imaterielnya dia minta Rp50 miliar itu ya, tidak masuk dilogikalah," kata Mehbob ditemui setelah sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (24/3/2021).

Mehbob menilai, tuntutan Jhoni Allen tidak memiliki dasar. Sebab pemecatan yang dilakukan para petinggi Partai Demokrat kepada Jhoni Allen menyangkut keselamatan partai.

Selain itu, Mehbob juga membantah pernyataan kuasa hukum Jhoni Allen dalam persidangan yang menyebut Jhoni Allen salah satu pendiri Partai Demokrat.

"Kan fakta sudah terjadi dia adalah fasilitator KLB ilegal (Demokrat kubu Moeldoko). Jadi supaya wartawan juga tahu dia bukan pendiri partai dalam gugatan dia mengaku sebagai deklarator, " tegasnya.

"Jadi saya kira Jhoni Allen ini hanya mempertahankan untuk kepentingan dia pribadi yaitu mempertahankan posisi dia di DPR RI, termasuk dengan yang seperti dia tadi ngomong tentang imateriel," ucap Mehbob.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

Saksikan video pilihan di bawah ini:


Rincian Ganti Rugi yang Diminta Jhoni Allen

Partai Demokrat Versi KLB Laporkan AHY ke Polisi
Sekjen Partai Demokrat versi KLB Jhonny Allen saat jumpa pers terkait urgensi KLB Sibolangit di Jakarta, Kamis (11/3/2021). Dalam keterangannya Jhonny mengatakan pengurus versi KLB akan melaporkan AHY ke kepolisian atas dugaan pemalsuan mukadimah AD/ART partai. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Dalam persidangan, Kuasa Hukum Jhoni Allen, Slamet Hassan dalam isi pemohonan gugatannya menyebut kalau kliennya mengalami kerugian sebesar Rp55,8 miliar yang terbagi dalam kerugian materiel dan imateriel.

"Akibat perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh para tergugat mengakibatkan kerugian yang dialami oleh penggugat baik materiel maupun imateriel," kata Slamet saat bacakan permohonan gugatan, Rabu (24/3).

Kerugian itu, dilayangkan kepada tiga pihak selaku tergugat yakni, yakni AHY (tergugat I), Sekretaris Jenderal Partai Demokrat Teuku Riefky Harsya (tergugat II) dan Ketua Dewan Kehormatan Partai Demokrat Hinca IP Pandjaitan (tergugat III).

Kemudian, dalam isi petitum gugatannya tersebut turut merincikan kerugian materiel sebesar Rp5,8 miliar. Terdiri dari gaji anggota DPR RI Rp60 juta/bulan x 44 bulan tersisa = Rp2,64 miliar, kunjungan dapil DPR RI Rp120 juta/6 bulan x 8 = Rp960 juta; uang reses Rp400 juta/tahun x 4 = Rp1,6 miliar; rumah aspirasi Rp150 juta/tahun x 4 = Rp600 juta.

Sedangkan kerugian imateriel berupa hilang dan/atau rusaknya harkat martabat dan nama baik, serta kepercayaan publik akibat keputusan pemecatan sebesar Rp50 miliar.

"Nilai kerugian imateriel akan disumbangkan kepada panti sosial yang membutuhkan," ucap Slamet.

Slamet meminta majelis hakim yang mengadili perkara ini menyatakan bahwa tindakan para tergugat merupakan perbuatan melawan hukum. Menurut dia, proses pengambilan keputusan terkait pemecatan Jhonni melanggar ketentuan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Partai Demokrat 2020 hingga Kitab Undang-undang Hukum Perdata (KUHPerdata).

Atas hal itu, Slamet meminta supaya majelis hakum hakim menyatakan tidak sah dan/atau batal demi hukum seluruh perbuatan atau putusan tergugat III [Hinca IP Pandjaitan] terkait pemberhentian kliennya. Termasuk permintaan ganti rugi sebesar Rp55,8 miliarbtersebut.

"Menyatakan tidak sah dan/atau batal demi hukum Surat Keputusan Dewan Kehormatan Partai Demokrat Nomor: 01/SK/DKPD/II/2021 Tertanggal 2 Februari 2021 tentang Rekomendasi Penjatuhan Sanksi Pemberhentian Tetap Sebagai Anggota Partai Demokrat kepada Saudara drh. Jhonni Allen Marbun,MM," tandas Slamet.

 

Reporter: Bachtiarudin Alam

Sumber: Merdeka

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya