Dukung Earth Hour 2021, Anies Padamkan Lampu-Lampu di Ibu Kota

Pemadaman lampu-lampu di ibu kota dalam rangka gerakan earth hour dilakukan pada Sabtu malam 27 Maret 2021 pukul 20.30-21.30 WIB.

oleh Liputan6.com diperbarui 28 Mar 2021, 00:05 WIB
Diterbitkan 28 Mar 2021, 00:05 WIB
Earth Hour di Bundaran HI
Suasana kawasan Bundaran HI saat lampu dipadamkan pada peringatan Earth Hour 2018 di Jakarta, Sabtu (24/3). Sebanyak 7 ikon kota Jakarta ikut serta dalam peringatan Earth Hour. (Liputan6.com/Immanuel Antonius)

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mendukung gerakan earth hour dengan memadamkan lampu-lampu di ibu kota pada Sabtu malam (27/3/2021) pada pukul 20.30-21.30 WIB.

Pemadaman lampu selama satu jam itu dilakukan dalam rangka aksi hemat energi dan pengurangan emisi karbon sebagai salah satu upaya untuk mengatasi dampak perubahan iklim.

Aturan tersebut tertuang dalam surat edaran Gubernur DKI Nomor 3/SE/2021 tentang pelaksanaan pemadaman lampu dalam rangka aksi hemat energi dan mengurangi emisi karbon. SE tersebut diteken oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan pada 26 Maret 2021 untuk mendukung gerakan Earth Hour 2021.

Pemadaman dilakukan pada seluruh bangunan atau gedung kantor Pemerintahan Provinsi DKI Jakarta, gedung komersial, pusat perbelanjaan, restoran, hotel, dan apartemen.

"Surat edaran ini juga berlaku untuk seluruh gedung-gedung pemerintah pusat, kementerian atau lembaga," kata Anies Baswedan dikutip dari SE tersebut dikutip Sabtu (27/3/2021).

 

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:


Earth Hour di 7 Simbol Ibu Kota

Ketika Lampu Stadion Utama GBK Padam pada Peringatan Earth Hour
Suasana Stadion Utama Gelora Bung Karno (GBK) saat lampu dipadamkan pada peringatan Earth Hour 2018 di Jakarta, Sabtu (24/3). Earth Hour dilakukan untuk efisiensi energi. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Selain itu, pemadaman juga dilakukan di tujuh simbol ibu kota, yaitu: Balaikota Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, Monumen Nasional dan Air Mancurnya, Patung Arjuna Wiwaha dan Air Mancumya, Bundaran Hotel Indonesia dan Air Mancumya, Patung Pemuda dan Air Mancumya, Patung Pahlawan, dan Patung Jenderal Sudirman.

"Edaran ini untuk menjadi perhatian dan agar ditaksanakan dengan sebaik-baiknya dan penuh tanggung jawab," demikian bunyi SE tersebut.

 

Reporter: Rifa Yusya Adilah/Merdeka.com

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya