Baleg DPR Sepakat Bentuk Panja RUU Larangan Minuman Beralkohol

Awiek lantas meminta tiap fraksi mengirimkan nama anggota yang akan masuk menjadi anggota Panja.

oleh Delvira Hutabarat diperbarui 05 Apr 2021, 16:31 WIB
Diterbitkan 05 Apr 2021, 16:24 WIB
FOTO: DPR Sahkan RUU Prolegnas 2021
Suasana rapat paripurna ke-15 masa sidang IV tahun 2020-2021 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (23/3/2021). Rapat beragendakan mendengar laporan Baleg DPR terkait penetapan prolegnas RUU Prioritas tahun 2021. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta Badan Legislasi (Baleg) DPR RI sepakat untuk membentuk Panitia Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang Larangan Minuman Beralkohol (RUU Minol).

"Pada hari ini kita putuskan pembentukan Panja RUU Minol, setuju?" tanya Wakil Ketua Baleg DPR Achmad Baidowi dalam rapat pleno Baleg, Senin (5/4/2021).

"Setuju," jawab anggota Baleg.

Awiek lantas meminta tiap fraksi mengirimkan nama anggota yang akan masuk menjadi anggota Panja. Sebelum pembentukan Panja, tim Ahli Baleg Abdullah Mansyur memaparkan landasan filosofis penyusunan RUU Minol.

"Setiap warga negara berhak mendapatkan lingkungan kehidupan yang baik dan sehat, sejahtera lahir dan batin yang merupakan hak asasi yang dijamin pemenuhannya oleh negara untuk melindungi kehidupan segenap bangsa berdasarkan UUD 1945," bebernya.

Sementara landasan sosiologis penyusunan RUU Minol adalah untuk mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat dilakukan dengan mengendalikan minol yang berdampak negatif bagi kesehatan dan berpotensi menimbulkan gangguan terhadap ketertiban, ketentraman, dan keamanan masyarakat, serta menurunkan kualitas daya saing bangsa.

"Landasan yuridis adalah karena pengaturan minol saat ini belum terpadu dan komprehensif alias masih tersebar dalam berbagai peraturan perundang-undangan," tandasnya.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Materi Pembahasan RUU Minol

Adapun materi pembahasan dalam RUU Larangan Minol sebagai berikut:

1. Definisi minuman beralkohol

2. Jenis, golongan dan kadar minuman beralkohol

3. Pendirian industri, produksi, perizinan dan mekanisme produksi minuman beralkohol

4. Pembatasan impor minuman beralkohol

5. Dukungan pengembangan minol tradisional/lokal

6. Distribusi dan perdagangan minuman beralkohol

7. Cukai dan pajak minuman beralkohol

8. Pengawasan dan penanganan atas dampak yang ditimbulkan oleh minuman beralkohol

9. Pengembangan minol untuk industri lain

10. Tugas, kewenangan dan tanggung jawab pemerintah dan pemerintah daerah

11. Larangan dan sanksi

12. Partisipasi masyarakat

13. Ketentuan pidana

14. Ketentuan penutup

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya