Kasus PLTU Riau-1, KPK Setor Cicilan Uang Pengganti Rp 925 Juta dari Eni Saragih

Saat ini sisa kewajiban uang pengganti oleh terpidana Eni Maulani Saragiih berjumlah Rp 3.787.000.000 dari total Rp 5.087.000.000 dalam kasus suap PLTU Riau-1.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 05 Apr 2021, 21:29 WIB
Diterbitkan 05 Apr 2021, 21:29 WIB
Diperiksa KPK, Eni Saragih Jadi Saksi Kasus Samin Tan
Mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Eni Maulani Saragih memberi pernyataan usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (10/10/2019). Eni diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Samin Tan terkait kasus dugaan suap terminasi kontrak PKP2B di Kementerian ESDM. (merdeka.com/Dwi Narwoko)

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyetor uang sejumlah Rp 925.176.000 ke kas negara. Uang tersebut merupakan cicilan uang pengganti yang dibayarkan mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Sargih. Eni merupakan terpidana kasus dugaan suap pembangunan PLTU Riau-1.

"Jaksa KPK melakukan penyetoran ke kas negara cicilan uang pengganti sejumlah Rp 925.176.000 dari terpidana Eni Maulani Saragih," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (5/4/2021).

Sebelumnya pada 23 Maret 2021, jaksa KPK juga telah menyetorkan cicilan uang pengganti Eni sebesar Rp 500 juta ke kas negara.

Ali mengatakan, pembayaran uang pengganti itu berdasarkan Putusan PN Tipikor pada PN Jakarta Pusat Nomor: 100/Pid.Sus/TPK/2018/PN.Jkt Pst tanggal 1 Maret 2019.

"Saat ini sisa kewajiban uang pengganti oleh terpidana tersebut sejumlah Rp 3.787.000.000 dari total Rp 5.087.000.000," kata Ali.

Ali menyebut, KPK akan terus menagih sisa uang pengganti dari Eni sebagai upaya pemulihan aset tindak pidana korupsi yang ditangani lembaga antirasuah.

"KPK tentu akan tetap melakukan penagihan uang pengganti dari terpidana Eni Maulani Saragih sebagai bagian pemasukan bagi kas negara dari aset recovery tindak pidana korupsi," kata Ali.

 

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:


Vonis Eni Saragih

Eni Maulani Saragih divonis 6 tahun pidana penjara denda Rp 200 juta subsider 2 bulan kurungan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat.

Politikus Golkar itu dinyatakan terbukti menerima suap Rp 4,75 miliar dari Johannes Budisutrisno Kotjo atas pengurusan proyek PLTU Riau-1.

Hakim juga mencabut hak politik Eni Maulani Saragih selama 3 tahun. Eni saat ini tengah menjalani hukuman di sel Lapas Klas II B Anak Wanita Tangerang.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya