Liputan6.com, Jakarta - Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin meminta Kementerian Agama (Kemenag) dan Pemerintah Daerah (Pemda) di seluruh Indonesia untuk dapat mensosialisasikan standar dan prosedur terhadap pelaksanaan tarawih berjamaah dan Salat Idul Fitri 1442 hijriah yang diatur melalui Surat Edaran (SE) Kemenag Nomor 3 tahun 2021.
Dia mengingatkan adanya potensi klaster baru penyebaran Covid-19 apabila protokoler kesehatan (Prokes) tidak diterapkan saat salat berjamaah.
Baca Juga
"Kemenag, Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 dan Pemda bersama aparat keamanan untuk melakukan pengawasan dan evaluasi berkala selama pelaksanaan salat tarawih berjamaah di setiap wilayah. Selalu menghimbau jemaah agar tetap mematuhi prokes dan mentaati aturan yang telah ditetapkan, mencegah adanya klaster baru penyebaran Covid-19" Kata Azis Syamsuddin pada wartawan, Rabu (7/4/2021).
Advertisement
Politikus Golkar itu mendorong Pemeritah untuk duduk bersama menjalin komunikasi dan kordinasi kepada Dewan Kemakmuran Masjid (DKM) agar menyediakan fasilitas prokes dan mengatur jarak warga pada saat pelaksanaan shalat tarawih dan sholat idul fitri yang dilakukan secara berjamaah.
“Jangan sampai ada klaster baru. Pemda dan Satgas Covid-19 untuk menghentikan pelaksanaan sholat tarawih berjamaah apabila ditemukan klaster baru pada pelaksanann sholat tarawih berjamaah tersebut" tandasnya.
Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:
Patuhi Protokoler Kesehatan
Sebelumnya, Jubir Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito meminta masyarakat untuk mematuhi ketentuan yang berlaku selama Penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat tingkat desa dan kelurahan (PPKM Mikro). Salah satunya dalam kegiatan keagamaan.
"Oleh karena itu, saya meminta kepada masyarakat bersama tokoh agama setempat untuk dapat mematuhi dan membantu mengampanyekan protokol kesehatan selama PPKM Mikro di wilayahnya," kata Wiku dalam keterangan pers di Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa 30 Maret.
Advertisement