Berkas Dakwaan Rampung, Bupati Nonaktif Banggai Laut Segera Diadili

Selain berkas dakwaan Wenny, KPK juga merampungkan berkas dakwaan dua tersangka penerima suap lainnya.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 16 Apr 2021, 10:42 WIB
Diterbitkan 16 Apr 2021, 10:41 WIB
FOTO: KPK Kembali Periksa Bupati Banggai Laut Nonaktif Wenny Bukamo
Bupati Banggai Laut nonaktif Wenny Bukamo, seusai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (3/3/2021). Wenny Bukamo diperiksa dalam perkara suap pengadaan barang atau jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Banggai Laut, Sulawesi Tengah TA 2020. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Jakarta - Tim jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merampungkan berkasa dakwaan Bupati nonaktif Banggai Laut Wenny Bukamo.

Selain berkas dakwaan Wenny Bukarno, KPK juga merampungkan berkas dakwaan dua tersangka penerima suap lainnya. Yakni Recky Suhartono Godiman yang merupakan Komisaris Utama PT Alfa Berdikari Group atau orang kepercayaan Wenny, dan Direktur PT Raja Muda Indonesia (RMI) Hengky Thiono.

Berkas dakwaan ketiganya telah dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Palu.

"Kamis (15/4/2021) Jaksa KPK telah melimpahkan berkas perkara para terdakwa yaitu Wenny Bukamo, Recky Suhartono Godiman dan Hengky Thiono ke PN Tipikor Palu," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat (16/4/2021).

Ali mengatakan, dengan pelimpahan tersebut maka penahanan terhadap ketiganya menjadi kewenangan Majelis Hakim Tipikor PN Palu. Meski demikian, penahanan ketiganya untuk sementara waktu masih dilakukan di Rutan KPK.

Untuk Bupati nonaktif Banggai Laut Wenny Bukamo masih akan ditahan di Rutan Klas I Jakarta Timur cabang KPK, Recky Suhartono Godiman di Rutan Polda Metro Jaya, dan Hengky Thiono di Rutan Polres Jakarta Pusat.

"Selanjutnya menunggu penetapan penunjukan Majelis Hakim dan penetapan hari sidang dengan agenda pembacaan surat dakwaan oleh tim JPU," kata Ali.

 

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

Dijerat Kasus Suap

Wenny Bukamo cs rencananya akan didakwa dengan Pasal Pasal 12 huruf (b) UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP, atau Pasal 11 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Diketahui, ketiganya dijerat sebagai tersangka kasus suap terkait pengadaan barang atau jasa di lingkungan Pemkab Banggai Laut, Sulawesi Tengah (Sulteng) Tahun Anggaran 2020.

Selain ketiga orang tersebut, KPK juga menjerat tiga orang lainnya sebagai pihak pemberi suap. Mereka adalah Komisaris PT Bangun Bangkep Persada (BBP) Hedy Thiono (HDO), Direktur PT Antarnusa Karyatama Mandiri (AKM) Djufri Katili (DK), dan Direktur PT Andronika Putra Delta (APD) Andreas Hongkiriwang (AHO).

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya