2 WN China yang Tiba di Indonesia Positif Covid-19, Ini Respons Kemenkes

Benget mengatakan, kedua WN China yang menjadi OTG itu akan tetap diperbolehkan untuk melanjutkan perjalanannya setelah menyelesaikan isolasi 14 hari.

oleh Liputan6.com diperbarui 07 Mei 2021, 23:27 WIB
Diterbitkan 07 Mei 2021, 23:27 WIB
WN India
Imigrasi mendeportasi WN India dari Bandara Soekarno-Hatta. (Liputan6.com/Pramita Tristiawati)

Liputan6.com, Jakarta Sebanyak 85 warga negara (WN) China tiba di Indonesia pada 4 Mei 2021. Mereka langsung melakukan swab test yang pertama. Hasilnya, dua dari 85 orang dinyatakan positif Covid-19. Hal ini diungkapkan Kasubdit Karantina Kesehatan Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Benget Saragih.

"Iya benar, 2 dari 85 orang itu positif Covid-19 tapi tanpa gejala. Keduanya pria, usianya 31 dan 66 tahun," kata Benget saat dihubungi merdeka.com, Jumat malam (7/5/2021).

Saat ini keduanya sedang menjalani isolasi di Hotel Bandengan, Jakarta Utara selama 14 hari. Sementara itu, 83 WN China lainnya juga menjalani isolasi mandiri 5x24 jam di sejumlah hotel yang tersebar di Jakarta.

Benget mengatakan, kedua WN China yang menjadi OTG itu akan tetap diperbolehkan untuk melanjutkan perjalanannya setelah menyelesaikan isolasi 14 hari. Selain itu, keduanya juga harus dinyatakan negatif Covid-19 dalam dua kali tes swab.

"Kita pastikan kalau 2 kali hasil swab-nya negatif, keduanya baru boleh melanjutkan perjalanan, mereka TKA," ujar Benget.

Sekitar 90 persen dari 85 WN China itu, kata Benget, merupakan tenaga kerja asing (TKA). Sehingga meskipun dinyatakan positif Covid-19, seluruhnya akan tetap diperbolehkan untuk melanjutkan perjalanan dan tidak dipulangkan kembali ke negara asalnya.

"90 persen TKA, jadi mereka ke sini untuk bekerja, yang ke sini untuk liburan tidak bisa ke Indonesia," katanya.

"Pokoknya yang punya KITAS, KITAP, atau yang bekerja di fasilitas negara khususnya proyek strategi nasional, mereka boleh masuk ke Indonesia," lanjutnya.

Sebagai informasi, pemerintah Indonesia hanya melarang WNA dari India untuk datang ke Indonesia. Selama WNA itu tidak datang dari India ataupun tidak pergi ke India maka tetap diperbolehkan masuk ke Indonesia, selama memiliki KITAS ataupun KITAP untuk datang ke Indonesia di tengah pandemi Covid-19 ini.

KITAS atau Kartu Izin Tinggal Terbatas merupakan kartu/dokumen izin tinggal sementara yang diberikan kepada WNA. Biasanya KITAS diberikan untuk izin bekerja.

Sementara, KITAP atau Kartu Izin Tinggal Tetap merupakan kartu yang diberikan kepada WNA yang akan tinggal di Indonesia untuk waktu yang lama. Jangka waktu KITAP adalah 5 tahun dan dapat diperpanjang untuk jangka waktu sesuai dengan ketentuan sepanjang izin tinggalnya tidak dibatalkan.

Diketahui bahwa pemerintah juga tetap mengizinkan WNI yang tinggal di India yang akan kembali ke Indonesia. Selain itu, pemerintah juga belum berencana untuk menutup sementara penerbangan dari luar negeri meskipun sudah ditemukan kasus positif dari WNA.

"Kalau WNI walau dia dari India kan tidak mungkin kita tolak, mereka akan karantina 14 hari kalau dari India," kata Benget.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Tergantung Perkembangan Kasus

Namun, kata dia, tidak menutup kemungkinan jika nantinya pemerintah akan menutup sementara penerbangan dari luar negeri ataupun dari sejumlah negara tertentu seperti India. Benget mengatakan, keputusan pelarangan penerbangan itu akan tergantung dari jumlah kasus yang melanda di negara tersebut.

"Untuk menutup penerbangan, nanti kita lihat perkembangan kasus dari luar negerinya dulu ya, Kalau di negara itu tinggi sekali kasusnya, kita pasti tutup. Seperti dari India," katanya.

 

Reporter: Rifa Yusya Adilah/Merdeka.com

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya