Dirjen Imigrasi: 85 WN China yang Masuk ke Indonesia Penuhi Aturan Keimigrasian

Dia memastikan anak buahnya tidak akan memberikan izin bagi para WNA untuk melanjutkan perjalanan jika tidak memenuhi kedua syarat tersebut.

oleh Liputan6.com diperbarui 08 Mei 2021, 02:22 WIB
Diterbitkan 08 Mei 2021, 02:22 WIB
Kenakan Masker Pelindung di Bandara Soetta
Petugas Imigrasi bandara menggunakan masker pelindung saat berada di Pintu Kedatangan Terminal 3 Ultimate Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Jumat (31/1/2020). Hal itu dilakukan sebagai antisipasi penularan dan penyebaran virus corona (2019-nCov). (Liputan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Jakarta Sebanyak 85 warga negara asing (WNA) asal Republik Rakyat Tiongkok (RRT) tiba di Indonesia menggunakan pesawat sewaan di Bandara Soekarno-Hatta, 4 Mei 2021 lalu. Direktur Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM, Jhoni Ginting mengatakan bahwa seluruh warga RRT itu sudah memenuhi aturan keimigrasian dan aturan perjalanan internasional pada masa pandemi Covid-19 di Indonesia.

"Penanganan setiap WNA yang datang ke Indonesia telah mengikuti aturan Satgas Covid-19," kata Jhoni dalam keterangan tertulisnya yang diterima merdeka.com, Jumat (7/5/2021) malam.

Lebih lanjut, aturan yang dimaksud yaitu Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 26 Tahun 2020 tentang Visa dan Izin Tinggal dalam Masa Adaptasi Kebiasaan Baru dan Surat Edaran Nomor 8 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional Pada Masa Pandemi Covid-19 serta Surat Edaran Nomor 8 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional Pada Masa Pandemi Covid-19.

Dia memastikan anak buahnya tidak akan memberikan izin bagi para WNA untuk melanjutkan perjalanan jika tidak memenuhi kedua syarat tersebut ataupun jika tidak lolos pemeriksaan kesehatan.

"Petugas Imigrasi tidak akan memberikan izin masuk jika para WNA tidak lulus pemeriksaan kesehatan oleh petugas," ujarnya.

Pemeriksaan kesehatan yang dimaksud, kata dia, dilakukan sesuai protokol kedatangan bagi pelaku perjalanan internasional. Selain itu, pemeriksaan kesehatan itu hanya dilakukan oleh petugas dari Kantor Kesehatan Pelabuhan Kementerian Kesehatan (KKP Kemenkes).

Setelah lulus pemeriksaan kesehatan, petugas Imigrasi akan memeriksa seluruh dokumen perjalanan dan dokumen keimigrasian setiap WNA yang akan masuk ke Indonesia.

"Terkait kedatangan WNA ke Indonesia, kami sampaikan bahwa mereka yang datang telah memperoleh rekomendasi dari instansi terkait dan akan bekerja di proyek strategis nasional, bukan untuk tujuan wisata," ungkapnya.

Diketahui, hingga saat ini, pelarangan masih berlaku untuk WNA yang ingin datang dengan tujuan wisata. Pemerintah juga telah menghentikan sementara pemberian bebas visa kunjungan serta Visa On Arrival (VOA) sejak awal Maret 2020 untuk mencegah lonjakan penyebaran Covid-19.

Selain itu, Dirjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM telah melarang WNA yang bepergian dari India untuk datang ke Indonesia. Aturan itu sudah berlaku sejak per 25 April 2021. Diketahui, penyetopan sementara penerbangan dari India itu disebabkan karena adanya gelombang tsunami Covid-19 di Indonesia. Per 7 Mei 2021, kasus Covid-19 di India tembus 21,49 juta.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Boleh Masuk India

Karena penerbangan yang dilarang hanyalah penerbangan dari India, maka selama WNA itu tidak datang dari India, maka tetap diperbolehkan masuk ke Indonesia jika memiliki KITAS ataupun KITAP.

KITAS atau Kartu Izin Tinggal Terbatas merupakan kartu/ dokumen izin tinggal sementara yang diberikan kepada WNA. Biasanya KITAS diberikan untuk izin bekerja.

Sementara, KITAP atau Kartu Izin Tinggal Tetap merupakan kartu yang diberikan kepada WNA yang akan tinggal di Indonesia untuk waktu yang lama. Jangka waktu KITAP adalah 5 tahun dan dapat diperpanjang untuk jangka waktu sesuai dengan ketentuan sepanjang izin tinggalnya tidak dibatalkan.

 

Reporter: Rifa Yusya Adilah/Merdeka.com

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya