Satgas Covid-19 Minta Pemda Karantina Pemudik saat Tiba di Kampung Halaman

Juru bicara Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19, Wiku Bakti Bawono Adisasmito meminta pemerintah daerah mengawasi ketat pemudik yang masuk ke wilayahnya.

oleh Liputan6.com diperbarui 12 Mei 2021, 17:18 WIB
Diterbitkan 12 Mei 2021, 10:02 WIB
Wiku Adisasmito
Juru Bicara Satgas Penanganan COVID-19 Wiku Adisasmito menegaskan keputusan penanganan pandemi COVID-19 diambil berdasarkan berbagai macam pertimbangan di Graha BNPB, Jakarta, Selasa (4/5/2021). (Tim Komunikasi Satgas COVID-19)

Liputan6.com, Jakarta - Juru bicara Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19, Wiku Bakti Bawono Adisasmito meminta pemerintah daerah mengawasi ketat pemudik yang masuk ke wilayahnya. Dia mengingatkan, pemerintah daerah wajib mengkarantina pemudik selama lima hari sejak tiba di kampung halaman.

"Saya meminta pemerintah daerah dan Satgas di daerah untuk melakukan karantina selama 5x24 jam bagi masyarakat yang datang dari luar daerah," katanya, Rabu (12/5/2021).

Selain melakukan karantina, Wiku juga meminta pemerintah daerah untuk menegakkan protokol kesehatan. Pemerintah daerah harus terus mengingatkan masyarakat untuk menggunakan masker, menjaga jarak dan mencuci tangan dengan sabun.

"Sehingga dapat mencegah penularan dengan optimalisasi Posko di desa atau kelurahan," ujarnya.

Sebelumnya, Wiku menyesalkan aksi pemudik yang menerobos penyekatan di sejumlah titik. Menurutnya, aksi tersebut melanggar ketentuan pemerintah soal larangan mudik Lebaran Idul Fitri 2021.

"Masyarakat perlu memahami bahwa penyekatan yang dilakukan kepolisian merupakan bagian kebijakan pelarangan mudik yang sepatutnya dipatuhi," katanya dalam konferensi pers yang disiarkan melalui YouTube BNPB Indonesia, Senin (11/5/2021).

 

** #IngatPesanIbu

Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.

Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Diberi Sanksi

Wiku mengingatkan masyarakat yang melanggar ketentuan larangan mudik bisa mendapatkan sanksi. Sanksi ringan bagi masyarakat yang ingin mudik menggunakan mobil pribadi yakni diputarbalikkan sesuai Surat Edaran Nomor 13 Tahun 2021.

Sedangkan sanksi lainnya hukuman kurungan paling lama setahun dan denda maksimal hingga Rp100 juta berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 6 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

"Oleh karena itu, saya meminta masyarakat tidak melakukan kegiatan yang melanggar dan berpotensi mendapat konsekuensi hukum. Patuhi kebijakan ini untuk kebaikan bersama dalam mencegah penularan covid," ujarnya.

Ketua Dewan Guru Besar Fakultas Kesehatan Masyarakat, Universitas Indonesia ini mengimbau masyarakat menahan diri untuk mudik. Dia mengingatkan, mudik di tengah pandemi meningkatkan risiko penularan Covid-19.

"Saya harap kita bisa sama-sama bersabar. Kalau kita paksakan mudik, maka kita berpotensi merugikan diri sendiri, baik dari segi kehilangan waktu, materi, mengingat pada akhirnya dipaksa untuk putar balik," tutupnya.

Reporter: Supriatin

Sumber: Merdeka

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya