Polisi di Bali Dicopot Usai Ketahuan ke Klub Malam dan Diduga Pukul Pekerja

Oknum polisi tersebut dicopot dari jabatannya didasari terkait keberadaannya di tempat hiburan malam.

oleh Liputan6.com diperbarui 30 Mei 2021, 20:08 WIB
Diterbitkan 30 Mei 2021, 20:08 WIB
Ilustrasi Oknum Polisi
(Ilustrasi)

Liputan6.com, Jakarta - Seorang oknum polisi dicopot dari jabatannya karena diduga melakukan pemukulan terhadap seorang wanita yang bekerja di salah satu klub malam di Denpasar, Bali.

"Iya dicopot dari jabatannya karena pertama diduga apa pun alasannya keberadaan anggota di tempat hiburan malam kan harus jelas, dan harus ada surat tugas. Yang bersangkutan (Opsnal) Kanit Buser Polresta," ujar Kapolresta Denpasar Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan saat dikonfirmasi, dikutip dari Antara, Minggu (30/5/2021).

Menurut dia, oknum polisi tersebut dicopot dari jabatannya didasari terkait keberadaannya di tempat hiburan malam.

Jansen menegaskan, secara kedisiplinan anggota Polri dilarang berada di tempat seperti itu, kecuali dalam misi penugasan yang jelas.

"Sebagai wujud ketegasan bahwa sudah dilarang anggota (Polri) mendatangi tempat-tempat hiburan, dengan adanya informasi itu, dia (polisi) mengakui ke tempat itu. Saat ini yang bersangkutan masih diperiksa di Propam Polda Bali," kata dia.

Jansen mengatakan, jika nantinya oknum polisi itu dinyatakan bersalah, berarti yang bersangkutan tidak boleh lagi menjabat. Namun, kata dia, apabila propam memutuskan tak bersalah, jabatan yang bersangkutan akan dikembalikan.

"Tetapi kalau seandainya dinyatakan oleh Propam Polda dia tidak bersalah, misalnya dia di sana itu dalam rangka tugas dan bisa buktikan, ya berarti nanti kami akan anulir lagi," papar Jansen.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

Dugaan Pemukulan

Pembunuhan Vila Kapuk Mas, Pakar: Pelaku Rapi Eksekusi Korban
Ilustrasi garis polisi. Foto: Ist/Kriminologi.id

Terkait ada atau tidaknya pemukulan terhadap pegawai klub malam oleh oknum polisi itu masih dalam proses penyelidikan. Disebut Jansen, hingga saat ini belum ada laporan yang diterima ke Polresta Denpasar terkait dugaan pemukulan tersebut.

Kejadian dugaan pemukulan tersebut terjadi pada Selasa, 25 Mei 2021 sekitar pukul 20.00 WITA, dan melibatkan wanita yang bekerja di klub malam berinisial YA hingga mengalami memar di bagian wajah.

"Kalau ada pemukulan pasti ada yang dirugikan, selama tidak ada yang dirugikan dan dianggap tidak ada peristiwanya. Sampai sekarang belum ada laporannya," jelas Jansen.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya