Timbulkan Efek Domino, Pemprov Jabar Berhasil Tekan Angka Perkawinan Usia Dini

Hal itu berhasil dilakukan berkat diterapkannya Program Stop Perkawinan Anak Jawa Barat (Stopan Jabar) yang dilakukan DP3AKB Jabar.

oleh stella maris diperbarui 01 Jun 2021, 11:11 WIB
Diterbitkan 01 Jun 2021, 11:10 WIB
Kabid DP3AKB Jabar Iin Indasari
Kepala Bidang Peningkatan Kualitas Keluarga Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Keluarga Berencana (DP3AKB) Provinsi Jawa Barat (Jabar) Iin Indasari.

Liputan6.com, Jakarta Angka pernikahan anak di Jawa Barat berhasil ditekan dengan adanya program Stop Perkawinan Anak Jawa Barat (Stopan Jabar) yang dilakukan Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana Provinsi Jawa Barat (DP3AKB Jabar). 

Kepala Bidang Peningkatan Kualitas Keluarga Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak (PKK) DP3AKB Jabar Iin Indasari dalam Podcast Juara (31/5) menjelaskan pada 2020 Gubernur Jawa Barat menginstruksikan DP3AKB Jabar untuk menekan angka perkawinan anak menjadi dibawah 15.000.

Program Stopan Jabar berhasil menekan angka perkawinan menjadi 9.821 kasus, jumlah tersebut melampaui target yang diberikan Gubernur Jawa Barat yakni 15.000 kasus.

"Saat pandemi, kami khawatir akan ada kenaikan kejadian perkawinan anak. Tapi itu tidak terjadi. Data dari Kemenag, perkawinan anak di Jabar pada 2020 sebanyak 9.821 perkawinan, secara umum di Jawa Barat berhasil ditekan dari 21.499 menjadi 9.821, meskipun ada beberapa kabupaten/kota yang meningkat,” ucap Iin Indasari.

Iin Indasari memaparkan penyebab kasus perkawinan anak di Jawa Barat tidak jauh berbeda dengan perkawinan anak secara umum di tingkat nasional. Pertama adalah permasalahan ekonomi, rendahnya pendidikan, budaya, kepercayaan, globalisasi atau akses informasi yang begitu mudah diakses anak.

Selain itu, dalam Podcast Juara Iin menegaskan jika perkawinan anak ini adalah sumber dari masalah keluarga lainnya yang mengarah pada risiko kematian ibu dan anak

“Perkawinan anak ini adalah akar atau sumber dari masalah keluarga lainnya, karena menyebabkan kematian pada ibu dan anak, anak secara fisik belum siap hamil dan melahirkan risiko terjadinya distosia atau kesulitan dalam melahirkan, resiko pendarahan yang mengarah pada risiko kematian ibu dan anak," tegas Iin Indasari.

Lebih lanjut, Iin menyampaikan perkawinan anak berisiko menimbulkan efek domino yang sangat merugikan anak.

“Perkawinan anak rentan menyebabkan kekerasan rumah tangga, karena secara fisik, ekonomi dan mental masih belum siap dalam mengarungi perkawinan. Kekerasan bukan hanya milik perempuan dan anak tetapi juga pada laki-laki. Kekerasan ini dapat mendorong perceraian, kehilangan sumber penghasilan rentan dan terhadap perdagangan orang atau human trafficking. Ini efek dominonya luar biasa," ujar Iin Indasari.

 

(*)

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya