Usut Kebocoran Data Pribadi, Polri Ajukan Izin Penyitaan Server BPJS Kesehatan di Surabaya

Menurut Rusdi, sejauh ini penyidik sudah memeriksa sebanyak 15 saksi mulai dari pihak BPJS, Vendor IT, hingga saksi ahli dari BSSN.

oleh Nanda Perdana Putra diperbarui 15 Jun 2021, 19:53 WIB
Diterbitkan 15 Jun 2021, 19:53 WIB
Ilustrasi menjaga keamanan data
Seiringnya teknologi berkembang, tingkat kegunaan smartphone pun terus meningkat. Walaupun begitu, masih saja ada pencurian data

Liputan6.com, Jakarta - Polri masih terus mengusut kasus kebocoran data pribadi penduduk Indonesia dan dijual di forum online, yang melibatkan BPJS Kesehatan. Petugas pun mengajukan izin penyitaan server di Surabaya demi proses pemeriksaan.

"Servernya itu ada di Surabaya. Server BPJS-nya ada di Surabaya sehingga penyidik membuat permohonan izin khusus penyitaan terhadap server itu ke Pengadilan Negeri Surabaya. Karena servernya ada di Surabaya," tutur Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (15/6/2021).

Menurut Rusdi, sejauh ini penyidik sudah memeriksa sebanyak 15 saksi mulai dari pihak BPJS, Vendor IT, hingga saksi ahli dari BSSN. Selepas itu, tim membuat permohonan izin khusus penyitaan terhadap server BPJS Kesehatan.

"Lalu juga telah memeriksa secara online cryptocurrency yang diduga itu milik pelaku. Untuk sementara penyidik telah menemukan profil milik pelaku yang ada di dalam raidforum itu. Profilnya penyidik sudah membaca itu. Tinggal didalami oleh penyidik. Ke depan ada perkembangannya. Tentunya sudah mengarah profil ke pelaku," jelas Rusdi.

Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono sebelumnya mengaku belum ada titik terang dari kasus bocornya data BPJS Kesehatan. Menurut Argo, polisi masih terus meminta bantuan ahli untuk memberikan keterangan terkait kasus tersebut.

"Kita juga memerlukan ahli ya, kita masih ke ahli berkaitan dengan apa yang harus kita lakukan, proses untuk penyidikan itu sendiri," kata Argo di Mabes Polri Jakarta, Senin (14/6/2021).

Argo menambahkan, kasus dugaan kebocoran data kepesertaan BPJS Kesehatan tersebut saat ini statusnya masih dalam penyidikan. Pihaknya masih sebatas meminta keterangan sejumlah pihak.

"Masih dalam proses sidik ya. Ada beberapa kemarin sudah kita minta keterangan," ujarnya.

Terpisah, Karopenmas Div Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono memastikan, Polri akan mengusut kasus hingga tuntas. Dia mengatakan, Polri masih mencari penyebab dugaan terjadinya kebocoran data.

"Beberapa pejabat di BPJS Kesehatan itu telah diperiksa dan juga vendor sebagai penyedia teknologi informasi di BPJS pun telah diperiksa. Informasi mereka penting bagi penyidik untuk dapat mengungkapkan kasus yang diduga keras terjadi kebocoran data peserta daripada BPJS Kesehatan, penyidik masih bekerja," tandas Rusdi.

Bocornya data pribadi muncul pertama lewat media sosial Twitter. Melalui akun @ndagels dan @Br_AM obrolan terkait kebocoran tersebut dimunculkan dalam gambar tangkapan layar.

Terdapat 290 juta data penduduk Indonesia yang diduga bocor dan bersumber dari data situs BPJS Kesehatan. Komponen yang dijual berupa nama lengkap, Nomor Induk Kependudukan (NIK), nomor telepon, alamat, email, tanggungan, dan lainnya.

 

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

Kemkominfo Lakukan Investigasi

Juru Bicara Kementerian Komunikasi dan Informatika Dedy Permadi mengatakan pihaknya telah melakukan investigasi terkait dugaan kebocoran data penduduk Indonesia dan diperjualbelikan dalam sebuah forum.

Hasil investigasi menemukan sampel data yang bocor diduga kuat berasal dari BPJS Kesehatan. Dari investigasi itu juga ditemukan bahwa data sampel yang ditemukan tidak berjumlah 1 juta seperti klaim penjual, namun berjumlah 100.002 data.

Data tersebut dijual oleh akun bernama Kotz menjual data pribadi di Raid Forums. Akun Kotz sendiri merupakan pembeli dan penjual data pribadi atau reseller. Tidak hanya dari Indonesia, Kotz disebut menjual dan membeli data pribadi di negara lain melalu forum tersebut.

"Kominfo menemukan bahwa sampel data diduga kuat identik dengan data BPJS Kesehatan. Hal tersebut didasarkan pada data Noka (Nomor Kartu), Kode Kantor, Data Keluarga/Data Tanggungan, dan status Pembayaran yang identik dengan data BPJS Kesehatan," katanya dalam keterangan pers, Jumat (21/5).

Dedy mengungkapkan Kominfo telah mengajukan pemutusan akses terhadap tautan pengunduhan data tersebut untuk mencegah penyebaran data makin meluas.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya