Kasus Covid-19 Naik Tajam, Menag Minta Jajaran Perketat Prokes 5M

Menag Yaqut Cholil Qoumas meminta jajarannya untuk memperketat penerapan protokol kesehatan (prokes) Covid-19.

oleh Nanda Perdana Putra diperbarui 20 Jun 2021, 19:59 WIB
Diterbitkan 20 Jun 2021, 19:58 WIB
Haji Indonesia Batal Berangkat Tahun Ini
Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas menggelar konferensi pers di Gedung Kementerian Agama, Jakarta, Kamis (3/6/2021). Pemerintah memastikan tidak memberangkatkan jemaah haji Indonesia pada musim haji 1442 H/2021 M. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas meminta jajarannya untuk memperketat penerapan protokol kesehatan (prokes) Covid-19. Permintaan tersebut menyusul tren kenaikan kasus positif Covid-19 di Indonesia dalam sebulan terakhir yang melonjak hingga 13.737.

"Jajaran Kemenag harus menjadi teladan dalam penerapan protokol kesehatan. Ini bagian dari kontribusi kita dalam menekan laju paparan Covid-19 dan tentu saja ini bagian dari tugas kemanusiaan kita," tutur Yaqut dalam keterangannya, Minggu (20/6/2021).

Yaqut menegaskan, pihaknya akan berkoordinasi dengan Satgas Covid-19 setempat. Termasuk memberlakukan skema bekerja dari kantor atau work from office (WFO) dan bekerja dari rumah alias work from home (WFH) sesuai kondisi daerah masing-masing.

Kemudian, kata dia, setidaknya ada lima hal yang harus terus diterapkan secara disiplin. Yaitu memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, menghindari kerumunan, dan mengurangi mobilitas.

"Ajak tokoh masyarakat setempat untuk bersama-sama memperketat penerapan prokes. Ajak pengurus rumah ibadah untuk terlibat aktif dalam upaya pencegahan penyebaran Covid-19," terang dia.

 

 

** #IngatPesanIbu

Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.

Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

Instruksi 5M

Sambangi Menag, Ahmadiyah Dukung Moderasi Beragama di Indonesia
Sambangi Menag, Ahmadiyah Dukung Moderasi Beragama di Indonesia. (Liputan6.com/Istimewa)

Lebih lanjut, Yaqut mengingatkan Instruksi Nomor 01 tahun 2021 tentang Gerakan Sosialisasi Penerapan Protokol Kesehatan (5M) yang terbit Februari 2021 yang menyasar tujuh pihak yakni Pejabat Pimpinan Tinggi Madya dan Pratama Pusat, Rektor/Ketua Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri, Kepala Kanwil Provinsi dan Kankemenag Kabupaten/Kota, Kepala Madrasah, Kepala KUA, Penyuluh Agama, dan seluruh Aparatur Sipil Negara Kemenag.

Isinya secara umum meminta ASN Kemenag untuk menjadi teladan dalam penerapan 5M pada setiap aktivitas di kantor maupun di luar kantor.

ASN juga harus aktif dalam sosialisasi dan penerapan disiplin protokol kesehatan di lingkungan satuan kerjanya, termasuk dengan melibatkan tokoh agama dan masyarakat, hingga meminimalisasi kegiatan yang berpotensi menimbulkan kerumunan banyak orang.

"Instruksi lainnya terkait keharusan para pihak untuk melaporkan secara berkala terkait kemajuan gerakan sosialisasi penerapan protokol kesehatan (5M) kepada Tim Tanggap Darurat Pencegahan Penyebaran Covid-19 Kementerian Agama Republik Indonesia melalui website lapor5m.kemenag.go.id. Laporan dalam bentuk foto atau video," Yaqut menandaskan.

Boleh dan Tidak Boleh Sebelum - Setelah Vaksinasi Covid-19

Infografis Boleh dan Tidak Boleh Sebelum - Setelah Vaksinasi Covid-19. (Liputan6.com/Abdillah)
Infografis Boleh dan Tidak Boleh Sebelum - Setelah Vaksinasi Covid-19. (Liputan6.com/Abdillah)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya