Liputan6.com, Jakarta Eduwisata Kebun Raya Bogor ditutup selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) pada 3-20 Juli 2021.
Penutupan objek wisata ini sesuai Instruksi Mendagri Nomor 15 tentang PPKM Darurat Wilayah Jawa-Bali. Kemudian, Surat Edaran Walikota Bogor Nomor 440/3389-Huk.HAM tentang PPKM Darurat Corona Virus Disease 2019 di Kota Bogor.
"Salah satu isinya memuat tentang instruksi penutupan sementara dari fasilitas umum termasuk tempat wisata umum," kata Plt. General Manager Kebun Raya Bogor, Zaenal Arifin, Sabtu (3/7/2021).
Advertisement
Pihaknya mendukung segala kebijakan pemerintah, termasuk penutupan sementara Kebun Raya Bogor sebagai salah satu tempat wisata umum.
"Selama tutup kami juga tetap akan melakukan langkah-langkah pencegahan Covid-19 di area Kebun Raya Bogor," ucapnya.
Adapun langkah-langkah pencegahan Covid-19 yang dilakukan, di antaranya penyemprotan desinfektan ke seluruh fasilitas publik di Kebun Raya Bogor. Selain itu, perawatan terhadap berbagai koleksi tumbuhan dan taman pun tetap akan dilakukan.
Tujuannya agar mewujudkan pelayanan publik terbaik di bidang eduwisata serta mewujudkan kenyamanan juga keamanan pengunjung ketika tempat wisata ini akan dibuka kembali.
Â
Â
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Perpanjangan Berlaku Tiket
Bagi masyarakat yang sudah membeli tiket Kebun Raya Bogor untuk waktu kunjungan di sekitar tanggal penutupan sementara, pihak pengelola akan memberikan perpanjangan waktu kunjungan.
"Jadi, pengunjung bisa menggunakan tiket itu maksimal 90 hari, dihitung dari hari pembelian," ujarnya.
Â
Advertisement