APPBI: Mal Tidak Tutup Total Selama PPKM Darurat Jawa-Bali

Pemerintah resmi memberlakukan PPKM darurat mulai hari ini 3 Juli hingga 20 Juli 2021 di Jawa dan Bali.

oleh Andina Librianty diperbarui 03 Jul 2021, 10:00 WIB
Diterbitkan 03 Jul 2021, 10:00 WIB
Ilustrasi Mal
Ilustrasi mal (Dok.Pixabay)

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah resmi memberlakukan PPKM darurat mulai hari ini 3 Juli hingga 20 Juli 2021 di Jawa dan Bali. Selama PPKM darurat berlangsung, pusat perbelanjaan, mal dan pusat perdagangan ditutup.

Namun Ketua Umum Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) Alphonzus Widjaja menyatakan jika mal dan pusat perbelanjaan tidak akan tutup total.

"Pusat Perbelanjaan tutup tapi tidak tutup total," kata dia kepada Liputan6.com, Sabtu (3/7/2021).

Menurut Alphonzus, mal dan pusat perbelanjaan di wilayah Jawa-Bali tidak tutup total selama PPKM darurat karena masih harus melayani kebutuhan pokok masyarakat melalui supermarket dan restoran yang ada di dalamnya.

"Karena masih harus melayani kebutuhan berbelanja masyarakat atas keperluan pokok sehari-hari," tutup dia.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

PPKM Darurat: Mal dan Tempat Ibadah Ditutup, Restoran Hanya Pesan Antar

FOTO: Penerapan Protokol Kesehatan COVID-19 di Mal Ibu Kota
Pengunjung mengenakan masker dan menerapkan jaga jarak aman saat naik eskalator di salah satu mal di Jakarta, Senin (16/6/2020). Di tengah pandemi virus corona COVID-19, warga diminta menerapkan protokol kesehatan yang berlaku. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Pemerintah resmi memberlakukan PPKM darurat pada 3 hingga 20 Juli 2021 di Jawa dan Bali. Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengatakan, peraturan ini diterapkan untuk menekan laju penyebaran virus yang semakin meluas beberapa waktu belakangan.

Dalam dokumen berjudul "Panduan Implementasi Pengetatan Aktivitas Masyarakat pada PPKM Darurat di Provinsi Jawa dan Bali" yang diterima Liputan6.com, terdapat beberapa cakupan penerapan PPKM darurat.

Di poin III nomor 4, pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan ditutup selama PPKM darurat.

Lalu, pada nomor 7, tempat ibadah seperti masjid, mushala, gereja, pura, vihara, klentang dan tempat umum lain yang difungsikan sebagai tempat ibadah juga ditutup sementara.

"Pelaksanaan kegiatan makan/minum di tempat umum (warung makan, rumah makan, kafe, pedagang kaki lima, lapak jajanan) baik yang berada di lokasi tersendiri maupun berlokasi pada pusat perbelanjaan/mall hanya menerima delivery atau take away dan tidak menerima makan di tempat," demikian tertulis di nomor 5.

Kemudian, pada nomor 8, fasilitas umum seperti area publik, taman umum, tempat wisata umum juga ditutup sementara, demikian pula pada kegiatan seni budaya, olahraga dan sosial kemasyarakatan (nomor 9).

Sebelumnya, Presiden Jokowi meminta agar masyarakat mematuhi peraturan PPKM darurat agar laju penyebaran virus dapat ditekan.

"Dengan kerjasama yang baik dan atas ridho Allah, saya yakin kita bisa menekan penyebaran Covid-19 dan memulihkan kesehatan masyarakat secara cepat," tuturnya.  

Pengusaha Mal Cuma Bisa Pasrah

Mal Gandaria City dibuka kembali, Senin (15/6/2020).
Mal Gandaria City dibuka kembali, Senin (15/6/2020). (Liputan6.com/ Putu Merta Surya Putra)

Ketua Umum, Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI), Alphonzus Widjaja mengaku sudah tidak ada upaya yang bisa dilakukan para pengusaha mal pasca pemerintah kembali meminta agar pusat perbelanjaan tutup sementara selama masa PPKM darurat. Sebab selama 1,5 tahun terakhir mereka sudah terpuruk akibat kebijakan PSBB tahun lalu ketika pandemi terjadi.

"Ya benar, karena para pelaku usaha sudah hampir 1,5 tahun ini dalam kondisi terpuruk," kata Alphonzus kepada Merdeka.com, Jakarta, Jumat, (2/7).

Dia menuturkan, memasuki tahun 2021, para pengusaha mal memasuki masa yang lebih berat dari tahun lalu. Alasannya, dana cadangan yang dimiliki sudah terkuras habis dipakai tahun lalu untuk bertahan.

Memang kondisi awal tahun transaksi di pusat perbelanjaan dan mal sudah mulai mengalami peningkatan. Namun kondisi tersebut masih dalam tahap pemulihan. Apalagi masih ada pembatasan pengunjung hingga 50 persen dari kapasitas normal.

"Pusat Perbelanjaan (mal) masih tetap mengalami defisit dikarenakan masih diberlakukannya pembatasan jumlah pengunjung dengan kapasitas maksimal 50 persen saja," kata dia.

Di sisi lain, perusahaan juga harus mempertahankan pekerja semaksimal mungkin. Adanya kebijakan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Darurat untuk Pulau Jawa dan Bali pada 3-20 Juli ini tetap menuntut pengusaha untuk membayar pegawai. Meskipun pemerintah memerintahkan agar mal tutup sementara.

"Meskipun tidak beroperasional namun pelaku usaha harus selalu terus berupaya untuk tetap membayar upah," katanya.

Belum lagi selama penutupan sementara, pasti ada karyawan yang dirumahkan. Bila kondisi ini terus berlanjut, dia khawatir akan ada Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).

"Jika keadaan semakin berlarut maka akan banyak terjadi lagi PHK," kata dia mengakhiri.

Reporter: Anisyah Al Faqir

Sumber: Merdeka.com 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya