Liputan6.com, Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan menjelaskan pusat perbelanjaan atau mal diizinkan buka di masa perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 di Jawa dan Bali.
PPKM level 3 dan 4 diperpanjang sejak 26 Juli 2021 hingga 2 Agustus 2021.
"Kegiatan pada pusat perbelanjaan, mal, pusat perdagangan dibuka dengan kapasitas maksimal 25% sampai dengan pukul 17.00 waktu setempat," ujar Luhut dalam jumpa pers virtual, Minggu (25/7/2021).
Advertisement
Sementara untuk kegiatan konstruksi dan nonkontruksi infrastruktur publik boleh terus berjalan di masa PPKM Level 3 dan 4 di Jawa dan Bali. Namun jumlah pekerja tidak boleh lebih dari 10 orang.
"Pelaksanaan kegiatan konstruksi non konstruksi infrastruktur publik dapat beroperasi maksimal pekerja 10 orang," kata Luhut.
Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:
Perpanjangan Berdasarkan 3 Faktor
Luhut menyebut, perpanjangan PPKM Level 3 dan 4 ini dikaji berdasarkan tiga faktor. Pertama yakni terkait laju penulatan kasus, kemudian respons sistem kesehatan berdasarkan panduan Organisasi Kesehatan Dunia (WHO), dan yang ketiga terkait kondisi sosio ekonomi masyarakat.
"Dan presiden menekankan betul yang terakhir ini yaitu kondisi sosial ekonomi masyarakat. Jadi kita membuat tiga indikator itu menjadi barometer kita," kata Luhut.
Advertisement