KPK Berharap Hakim Tolak Praperadilan Angin Prayitno dalam Kasus Pajak

Angin diketahui mengajukan permohonan praperadilan KPK lantaran tak terima dijerat sebagai tersangka.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 27 Jul 2021, 18:24 WIB
Diterbitkan 27 Jul 2021, 18:24 WIB
KPK Tahan Lima Tersangka Kasus Proyek Fiktif Waskita Karya
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri.. (merdeka.com/Iqbal Nugroho)

Liputan6.com, Jakarta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan telah mengajukan sebanyak 115 barang bukti dalam sidang praperadilan yang diajukan mantan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan pada Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) Angin Prayitno Aji (APA).

"KPK telah mengajukan barang bukti sebanyak 115 dan juga telah menghadirkan 2 orang ahli," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Selasa (27/7/2021).

Angin diketahui mengajukan permohonan praperadilan KPK lantaran tak terima dijerat sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penerimaan hadiah atau janji terkait dengan pemeriksaan perpajakan tahun 2016 dan 2017 pada Direktorat Jenderal Pajak.

Ali mengatakan, pada persidangan Senin 26 Juli 2021 kemarin, tim Biro Hukum KPK telah menyerahkan kesimpulan atas permohonan kepada hakim. Setidaknya ada lima permohonan yang diajukan pihak KPK kepada hakim praperadilan PN Jakarta Selatan.

"Pertama menolak permohonan praperadilan yang diajukan tersangka APA atau setidaknya menyatakan permohonan praperadilan tidak dapat diterima," kata Ali.

Permohonan kedua yakni meminta hakim menyatakan penyidikan yang dilakukan KPK telah berdasarkan Surat Perintah Penyidikan yang sah menurut hukum dan mempunyai kekuatan mengikat.

Ketiga menyatakan penggeledahan dan penyitaan yang dilakukan KPK berdasarkan Surat Izin Penggeledahan Dewas KPK adalah sah menurut hukum dan mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Keempat menyatakan penahanan tersangka Aangin telah berdasarkan Surat Perintah Penahanan adalah sah menurut hukum dan mempunyai kekuatan mengikat.

"Menyatakan seluruh tindakan KPK selama proses penyidikan adalah sah dan berdasar hukum serta mempunyai kekuatan mengikat," kata Ali.

Ali menyebut, pembacaan putusan praperadilan Agin Prayitno Aji akan dijadwalkan pada Rabu, 28 Juli 2021 besok.

"Pembacaan putusan dijadwalkan Rabu, 28 Juli 2021. Dari seluruh proses persidangan ini KPK tentu berharap hakim akan menolak permohonan praperadilan yang diajukan tersangka APA," kata Ali.

Diketahui, Angin Prayitno melayangkan praperadilan terhadap KPK. Berdasarkan laman resmi Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, praperadilan diajukan pihak Angin Prayitno pada 16 Juni 2021.

Dalan petitumnya Angin meminta majelis hakim untuk menyatakan tidak sah atas, penahanan, penyitaan, dan penetapan dirinya sebagai tersangka.

"Memerintahkan kepada termohon (KPK) untuk membebaskan pemohon dan mengeluarkannya dari tahanan," bunyi petitum praperadilan Angin.

Saksikan video pilihan di bawah ini:


Tetapkan 6 Tersangka

KPK menetapkan enam tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penerimaan hadiah atau janji terkait dengan pemeriksaan perpajakan tahun 2016 dan tahun 2017 pada Direktorat Jenderal Pajak.

KPK melakukan penyelidikan dan meningkatkan status perkara penurunan nilai pajak ini ke penyidikan pada Februari 2021. Pengumuman tersangka sendiri dilakukan pada, Selasa 4 Mei 2021.

Keenam tersangka tersebut yaitu Angin Prayitno Aji (APA) selaku Direktur Pemeriksaan dan Penagihan pada Direktorat Jenderal Pajak tahun 2016-2019, Dadan Ramdani (DR) selaku Kepala Subdirektorat Kerjasama dan Dukungan Pemeriksaan pada Direktorat Jenderal Pajak.

Kemudian Ryan Ahmad Ronas (RAR) dan Aulia Imran Maghribi (AIM) selaku konsultan pajak PT Gunung Madu Plantations, dan Veronika Lindawati (VL) kuasa wajib pajak PT Bank Pan Indonesia atau Bank Panin, dan terakhir Agus Susetyo (AS) selaku konsultan pajak terkait pemeriksaan pajak PT Jhonlin Baratama.

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya