Pegawai Mengaku Tak Paham Logika Pimpinan KPK yang Serang Balik Ombudsman

Perwakilan 75 pegawai nonaktif Komisi Pemberantasan Korupsi Hotman Tambunan mengaku tak habis pikir dengan pernyataan pimpinan KPK yang diwakili Nurul Ghufron.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 06 Agu 2021, 17:10 WIB
Diterbitkan 06 Agu 2021, 17:10 WIB
Ilustrasi KPK
Gedung KPK (Liputan6/Fachrur Rozie)

Liputan6.com, Jakarta Perwakilan 75 pegawai nonaktif Komisi Pemberantasan Korupsi Hotman Tambunan mengaku tak habis pikir dengan pernyataan pimpinan KPK yang diwakili Nurul Ghufron.

KPK menyatakan keberatan dengan rekomendasi Ombudsman Republik Indonesia dan malah menyatakan Ombudsman bersalah lantaran menindaklanjuti laporan dugaan pelanggaran atau maladministrasi dalam pelaksanaan tes wawasan kebangsaan (TWK) pegawai KPK.

"Kami sama sekali tidak memahami logika pimpinan yang sedikit aneh menyangkut hal ini. Lalu mencari-cari alasan, merasa paling berkuasa kepada pegawai sehingga melanggar hukum pun untuk memberhentikan pegawai tidak apa-apa," ujar Hotman dalam jumpa pers virtual, Jumat (6/8/2021).

Hotman mengaku menyesalkan sikap pimpinan KPK yang tidak mengindahkan laporan akhir hasil pemeriksaan (LAHP) Ombudsman tersebut. Menurut Hotman, seharusnya pimpinan KPK taat dengan hukum dan mengedepankan kepastian hukum. Namun alih-alih pimpinan menaati rekomendasi Ombudsman, KPK malah menyerang balik Ombudsman.

"Pimpinan KPK seharusnya mengedepankan kepastian hukum, transparansi, akuntabilitas, dan penghormatan kepada HAM. Sebab sesuai dengan sumpah jabatan, Pimpinan KPK wajib mematuhi hukum, jika tidak mematuhi hukum, maka Pimpinan KPK telah melanggar sumpah jabatannya," kata Hotman.

Hotman menyatakan, dalam Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 1 Tahun 2021 tidak mengatur alih status pegawai KPK, namun justru malah akan memberhentikan pegawai yang tak memenuhi syarat dalam TWK.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:


Ombudsman Punya Wewenang

Berdasarkan LAHP Ombudsman tersebut, menurut Hotman, seharusnya Pimpinan KPK memberikan kesempatan bagi pegawai yang tidak memenuhi syarat TWK untuk memperbaiki melalui pendidikan dan pelatihan wawasan kebangsaan dan dialihstatuskan menjadi ASN sebelum 30 Oktober 2021.

"Perkom 1 Tahun 2021 juga seperti itu, tak ada pasal dalam Perkom 1 Tahun 2021 dan pasal di peraturan lain yang menyebut hasil TWK bisa memberhentikan pegawai," ucap Hotman.

Dia menegaskan, pemeriksaan maladministrasi adalah kewenangan Ombudsman RI, bukan kewenangan KPK yang menyatakan justru Ombudsman yang melanggar administrasi. Sejatinya rekomendasi Ombudsman dipatuhi KP karena hal tersebut diatur dalam undang-undang.

"Maka patut dinilai yang terjadi dalam konferensi pers kemarin aneh. Pimpinan malah menuduh Ombudsman RI melakukan maladministrasi, apakah kewenangan KPK memeriksa maladministrasi? itu tidak ada di kewenangan UU 19 Tahun 2019 (UU KPK) yang menjadi kewenangan KPK," kata Hotman.

Hotman menegaskan, roh pemberantasan korupsi itu salah satunya adalah kepastian hukum. Tetapi justru pimpinan KPK, sebagai nahkoda pemberantasan antikorupsi malah melanggar hukum itu sendiri.

"Bagaimana asas dan kewenangan KPK sebagai penegak hukum, KPK harus taat hukum, taat pada semua peraturan bukan memilih-memilih hukum, aturan yang akan dipatuhi. Pimpinan KPK harus menjadi panutan," kata Hotman.

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya