Adi Wahyono, Eks Anak Buah Juliari Batubara Divonis 7 Tahun Penjara

Majelis Hakim Pengadilan Tipikor menyatakan, mantan anak buah Juliari Peter Batubara di Kemensos Adi Wahyono terbukti bersalah menerima suap dalam kasus pengadaan bansos penanganan Covid-19.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 01 Sep 2021, 16:16 WIB
Diterbitkan 01 Sep 2021, 16:15 WIB
KPK Beberkan Kronologis Korupsi Dana Bansos COVID-19
Ketua KPK Firli Bahuri saat konferensi pers terkait penahanan Menteri Sosial Juliari Batubara di Jakarta, Minggu (6/12/2020). KPK menahan Juliari Batubara dan pejabat pembuat komitmen Kemensos Adi Wahyono untuk kepentingan pemeriksaan kasus korupsi dana bansos Covid-19. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Jakarta - Mantan Kuasa Pengguna Anggaran Kementerian Sosial (KPA Kemensos) Adi Wahyono divonis 7 tahun penjara denda Rp 350 juta subsider 6 bulan kurungan. Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) menyatakan mantan anak buah Juliari Peter Batubara itu terbukti bersalah menerima suap dalam kasus pengadaan bantuan sosial (bansos) penanganan Covid-19 untuk wilayah Jabodetabek tahun anggaran 2020.

"Mengadili, menyatakan terdakwa Adi Wahyono terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut," ujar Ketua Majelis Hakim Muhammad Damis dalam amar putusannya, Rabu (1/9/2021).

"Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada terdakwa, dengan pidana penjara selama 7 tahun dan pidana denda Rp 350 juta subsider 6 bulan kurungan," kata dia.

Dalam menjatuhkan hukuman pidana, majelis hakim mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan. Hal yang memberatkan vonis yakni perbuatan Adi Wahyono tidak mendukung pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.

Adi Wahyono melakukan pidana dalam keadaan darurat bencana non alam pandemi Covid-19.

Sementara hal yang meringankan, yakni Adi Wahyono dinilai belum pernah dijatuhi hukuman pidana, sopan di persidangan, mengakui dan menyesali perbuatan, dan mempunyai tanggungan keluarga. Hakim juga mengabulkan permohonan justice collaboratore (JC) Adi Wahyono.

Dinilai Bukan Pelaku Utama

Adi Wahyono dipandang bukan pelaku utama meski membantu Juliari dalam mengumpulkan uang fee sebesar Rp 10 ribu untuk setiap paket bansos.

"Terdakwa konsisten mengakui perbuatannya dan sudah mengembalikan uang sejumlah Rp 200 juta. Sehingga majelis hakim menyetujui memberikan status JC," kata Hakim Damis.

Vonis terhadap Adi Wahyono sama seperti tuntutan tim jaksa penuntut umum pada KPK.

Adi bersama mantan pejabat pembuat komitmen (PPK) Kemensos Matheus Joko Santoso dan eks Menteri Sosial (Mensos) Juliari Peter Batubara menerima suap sebesar Rp 32,48 miliar.

Puluhan miliar uang suap untuk Juliari Batubara berkaitan dengan penunjukan sejumlah perusahaan penggarap proyek bansos Covid-19. Di antaranya yakni, PT Pertani, PT Mandala Hamonganan Sude hingga PT Tigapilar Agro Utama. Juliari dinilai memotong Rp 10 ribu dari setiap paket pengadaan bansos.

Adapun rincian uang yang diterima Juliari melalui Adi Wahyono dan Matheus Joko yakni, berasal dari konsultan Hukum Harry Van Sidabukke, senilai Rp 1,28 miliar. Kemudian dari Presiden Direktur PT Tigapilar Agro Utama, Ardian Iskandar Maddanatja, sejumlah Rp 1,95 miliar, serta sebesar Rp 29 miliar berasal dari para pengusaha penyedia barang lainnya.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya