Sederet Tempat Hiburan di Jabodetabek yang Disegel karena Melanggar PPKM

Hingga saat ini, pemerintah masih menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Jawa-Bali.

oleh Devira PrastiwiLiputan6.com diperbarui 13 Sep 2021, 14:04 WIB
Diterbitkan 13 Sep 2021, 14:04 WIB
Langgar PPKM, Tempat Hiburan Malam di Bekasi Disegel
Penyegelan tempat hiburan malam di Kabupaten Bekasi oleh Gugus Tugas Penanganan Covid-19. (Foto: Liputan6.com/Bam Sinulingga)

Liputan6.com, Jakarta - Hingga saat ini, pemerintah masih menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Jawa-Bali.

Meski sejumlah wilayah sudah mulai dilonggarkan, namun masih ada sejumlah aturan PPKM. Misalnya yang terjadi di Kota Bogor, Jawa Barat.

Tempat hiburan Zentrum KTV & Launge La’Mocca Resto Cafe di Kota Bogor melanggar aturan operasional PPKM Level 3 di wilayah tersebut.

"Tempat hiburan itu kedapatan beroperasi hingga subuh atau dini hari," ujar Kabid Gakumda Satpol PP Kota Bogor Asep Permana, Minggu 12 September 2021.

Tak hanya di Kota Bogor, Polda Metro Jaya menyegel tempat karaoke di Kelapa Gading, Jakarta Utara.

Diresnarkoba Polda Metro Jaya Kombes Mukti Juharsa mengatakan, pihaknya akan berkoordinasi, apakah dalam kasus ini ada unsur pidananya atau melanggar PPKM.

Berikut sederet penutupan tempat hiburan di Jabodetabek yang terciduk langgar aturan PPKM dihimpun Liputan6.com:

 

 

** #IngatPesanIbu 

Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.

Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.

#sudahdivaksintetap3m #vaksinmelindungikitasemua

2 Tempat Karaoke di Jakut dan Tangsel

Korupsi Dana Bansos Rp 68 M, Rumah Kepala Keuangan Sarmi Disegel
Ilustrasi (shnews.co)

Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya menyegel dua tempat karaoke di Jakarta Utara dan Tangerang Selatan lantaran beroperasi padahal sesuai aturan PPKM level 3 jenis usaha tersebut belum diperkenankan untuk buka.

Kedua tempat karaoke yang disegel adalah Hollywood International Executive Club di Kelapa Gading, Jakarta Utara dan Hotel Venesia, Serpong, Tangerang Selatan, Banten.

"Hari ini kita mendatangi dua tempat yang masih buka yaitu karaoke, dalam aturan PPKM level 3 ini karaoke seharusnya belum boleh beroperasi," kata Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Pol Mukti Juharsa di Tangerang Selatan, Sabtu 11 September 2021.

Polda Metro Jaya kemudian membubarkan pengunjung tempat karaoke tersebut dan memasang garis polisi. Selain menyegel, polisi juga menyita sejumlah minuman beralkohol yang diduga palsu.

"Kalau ada minuman keras yang melanggar Undang-Undang Kesehatan akan kita tindak juga, kita akan koordinasi dengan Krimum apakah ada pidananya," ujarnya.

Lebih lanjut Mukti mengatakan pihaknya juga akan berkoordinasi dengan Satpol PP DKi Jakarta dan Tangerang untuk diproses lebih lanjut.

"Pertama di Jakarta akan kita limpahkan ke Satpol PP DKI Jakarta, yang di sini akan dilaporkan ke Tangerang Selatan supaya bisa ditindak lanjuti," tambahnya.

Polisi juga akan memanggil pihak manajemen tempat hiburan tersebut untuk dimintai keterangan atas dugaan pelanggaran Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit.

 

2 Kafe di Jakarta Barat

Satpol PP Bogor menyegel tempat hiburan yang beroperasi saat PSBB. (Achmad Sudarno/Liputan6.com)
Satpol PP Bogor menyegel tempat hiburan yang beroperasi saat PSBB. (Achmad Sudarno/Liputan6.com)

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jakarta Barat menemukan dua kafe melanggar protokol kesehatan (prokes) saat PPKM. Pelanggaran prokes itu diketahui saat Satpol PP Jakbar melakukan inspeksi mendadak (sidak) di kawasan Cengkareng dan Kalideres.

"Karena melanggar protokol kesehatan kita tindak. Ada dua tempat yang kami cek," kata Pengendali Satpol PP Jakarta Barat Martua Manik, Jakarta, seperti dilansir dari Antara, Sabtu 11 September 2021.

Lokasi pertama yang disidak terkait penerapan aturan PPKM yakni kafe Room Coffe Roastery di kawasan Semanan, Kalideres Jakarta Barat.

Belasan personel Satpol PP datang pukul 21.50 WIB. Saat petugas masuk, pengunjung masih memenuhi tempat duduk yang tersedia di dalam kafe.

Semua tempat duduk tampak terisi mulai dari sisi kafe hingga tempat lesehan yang disediakan pihak pengelola.

Ketika melihat petugas Satpol PP datang, sontak sebagian pengunjung buru-buru meninggalkan lokasi. Sedangkan sebagian pengunjung lain dengan sigap memakai masker dan tetap beraktivitas dalam kafe.

Karena melanggar jumlah kapasitas maksimal kafe dan beroperasi melebihi jam yang ditentukan, kafe tersebut pun dikenakan sanksi penutupan 1 kali 24 jam.

Setelah itu, petugas melaju ke Kafe Kopiya yang berlokasi di kawasan Duri Kosambi, Cengkareng, Jakarta Barat.

Serupa dengan temuan sebelumnya, di kafe ini petugas menemukan pelanggaran prokes PPKM sehingga dilakukan penindakan berupa teguran kepada pihak manajemen kafe.

"Kafe ini kami berikan imbauan berupa teguran tertulis untuk menaati protokol kesehatan," kata Martua Manik.

Martua Manik menilai sejauh ini para pengusaha kafe dinilai kooperatif dan mengakui kesalahannya kala ditindak petugas.

Ke depan, Martua Manik beserta jajaran menyatakan akan terus melakukan sidak prokes ke seluruh tempat usaha hiburan.

Dia berharap penindakan ini menjadi pelajaran bagi seluruh pelaku usaha di Jakarta Barat agar menaati protokol kesehatan yang berlaku.

 

Tempat Hiburan di Bogor

Satpol PP Kota Depok melakukan penyegelan minimarket di Jalan Raya Margonda
Satpol PP Kota Depok melakukan penyegelan minimarket di Jalan Raya Margonda. (Liputan6.com/Dicky Agung Prihanto)

Petugas Satpol PP Kota Bogor menindak tempat hiburan di kawasan Pajajaran, Kota Bogor, Minggu dini hari 12 September 2021.

Tempat hiburan Zentrum KTV & Launge La’Mocca Resto Cafe itu melanggar aturan operasional pada PPKM level 3 di Kota Bogor.

"Tempat hiburan itu kedapatan beroperasi hingga subuh atau dini hari," ujar Kabid Gakumda Satpol PP Kota Bogor Asep Permana, Minggu.

Dari laporan masyarakat, lanjut Asep, kafe di Kota Bogor tersebut hampir setiap hari melakukan kegiatan usaha hingga 03.00 - 04.00 WIB pagi.

"Setelah dicek ternyata benar. Padahal aturan PPKM cuma sampai pukul 21.00 WIB," kata Asep.

Menurut Asep Permana, kafe tersebut kemudian dikenakan sanksi administrasi sebesar Rp 10 juta. Selain itu, tempat usahanya juga disegel petugas.

"Penyegelan sampai berakhir PPKM yang sekarang berjalan. Kan PPKM setiap seminggu diperpanjang," ujar dia

 

(Cindy Violeta Layan)

Aturan di Tempat Makan, dari PSBB, sampai PPKM Level 3 - 4

Infografis Aturan di Tempat Makan, dari PSBB, sampai PPKM Level 3 - 4
Infografis Aturan di Tempat Makan, dari PSBB, sampai PPKM Level 3 - 4. (Liputan6.com/Niman)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya