Polisi Bekuk Tukang Tambal Ban Penebar Ranjau Paku

Aksi menebar paku itu dilakukan untuk memperoleh keuntungan berlipat. Biasanya harga pasaran tambal ban berkisar Rp 20 ribu. Tapi yang dipatok oleh BIP, biayanya bisa mencapai Rp 75 ribu.

oleh Ady Anugrahadi diperbarui 24 Sep 2021, 19:24 WIB
Diterbitkan 24 Sep 2021, 19:21 WIB
20151106-Aksi Tim Saber Sapu Ranjau Paku di Jalanan-Jakarta
Tim Saber melakukan aksi giat sapu bersih ranjau paku di Jalan Kyai Tapa, Jakarta, Jumat (6/11). Kegiatan tersebut untuk membersihkan jalan dari ranjau paku yang banyak disebarkan oknum tidak bertanggung jawab. (Liputan6.com/Immanuel Antonius)

Liputan6.com, Jakarta Polisi membekuk BIP (43) yang sengaja menebar paku di ruas Jalan Gatot Subroto dan MT Haryono, Jakarta. Akibat ulahnya, banyak pengendara yang ban kendaraannya kempis

Kapolsek Tebet Kompol Alexander Yurikho Hadi menerangkan, jenis paku yang disebar tak seperti pada umumnya. Paku ini memiliki rongga, dan jika terkena maka ban langsung kehilangan tekanan dan angin sehingga pengendara harus ganti ban. Kalau pun dipaksa, ban tersebut akan rusak.

"Jika paku biasa masuk ke ban seperti tubeless maka ban tak cepat kehilangan tekanan atau angin tapi karena ini adalah berongga, maka dengan sangat terpaksa kendaraan roda dua harus tambal ban dan ini dibuat dari rangka payung," kata dia saat konferensi pers, Jumat (24/9/2021).

Alexander menerangkan, BIP bekerja sebagai tukang tambal ban yang selalu berpindah-pindah dengan memanfaatkan gerobak. Adapun, di dalam gerobak ada kompresor angin dan peralatan tambal ban.

Patok biaya sampai Rp 75 ribu

Aksi menebar paku itu dilakukan untuk memperoleh keuntungan berlipat. Alexander mengatakan, biasanya harga pasaran tambal ban berkisar Rp 20 ribu. Tapi yang dipatok oleh BIP biaya bisa Rp 75 ribu.

"Artinya hampir 3 kali lipatnya, ini modus dan motif tersangka untuk ambil keuntungan," ujar dia.

Tim Saber PJR Polda Metro Jaya dan Polsek Tebet mengamankan BIP pada Kamis 22 September sekitar pukul 01.00 WIB. Atas perbuatannya, BIP dijerat Pasal 192 KUHP tentang larangan merintangi jalur yang digunakan lalu lintas dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya