Diperiksa Polisi Sebagai Pelapor, Luhut Bawa Bukti untuk Tepis Tudingan Haris Azhar

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mendatangi Polda Metro Jaya, Senin (27/9/2021).

oleh Ady Anugrahadi diperbarui 27 Sep 2021, 09:11 WIB
Diterbitkan 27 Sep 2021, 09:11 WIB
Menjelang Pengumuman Hasil Pemilu 2019, Menko Luhut Beri Keterangan Pers
Menko Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan memberi keterangan pers menjelang pengumuman hasil Pemilu 2019 di Hotel Akmani Jakarta, Senin (20/5/2019). Menko Luhut mengatakan bahwa situasi Indonesia aman meskipun ada beberapa gejolak. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mendatangi Polda Metro Jaya, Senin (27/9/2021).

Kedatangannya untuk memenuhi panggilan polisi sebagai pelapor kasus pencemaran nama baik. Adapun terlapor ialah Direktur Lokataru Haris Azhar dan Koordinator KontraS Fatia Maulida.

Luhut tiba di Polda Metro Jaya pada pukul 08.28 WIB. Terlihat, ia mengenakan kemeja putih dibalut jas hitam.

Didampingi penasihat hukumnya, Luhut berjalan masuk ke Gedung Ditreskrimsus Polda Metro Jaya. Luhut belum bersedia membeberkan secara detail terkait kehadirannya di Polda Metro Jaya.

"Nanti saja ya," kata Luhut.

Sebelumnya, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, Luhut Binsar Pandjaitan diundang penyidik untuk dimintai keterangan sebagai pelapor. 

"Iya benar, hari ini kami jadwalkan untuk mengambil keterangan pelapor (Luhut Binsar Pandjaitan)," singkat dia dalam keterangannya, Senin (27/9/2021).

Sementara Penasihat Hukum Luhut, Juniver Girsang menyebut, kliennya siap menjalani pemeriksaan sebagai pelapor atas kasus dugaan pencemaran nama baik.

 

Serahkan Bukti

Juniver menerangkan, selain memberikan keterangan, kliennya bakal menyerahkan bukti untuk menepis tudingan Haris Azhar dan Fatia Maulida di kanal youtube Haris Azhar. Juniver tak menjelaskan detail bukti yang dimaksud.

"Iya kita sudah siap (diperiksa). Ada deh (buktinya). Kebohongannya di mana kita sudah siap (tunjukan)," kata Juniver kepada awak media, Sabtu (25/9/2021).

Dalam kasus ini, Juniver menyebut kliennya masih membuka pintu mediasi. Asalkan kedua terlapor tulus menyampaikan permintaan maaf dan tidak menggulangi perbuatan di kemudian hari.

"Asal tulus minta maaf jangan berputar-putar, peluang untuk itu (mediasi) selalu menyambut. Orangnya (Luhut) lembut. Dia hanya koreksi jangan sembarang menyampaikan statemen yang telah menciderai seseorang atau memfitnah orang lain. Itu aja yang dia imbau," tandas dia.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya