Liputan6.com, Jakarta - Pelaku penyerangan ustaz Abu Syahid Chaniago saat berceramah di Masjid Baitusyakur, Batuampar, Batam ditetapkan sebagai tersangka.
Peristiwa penyerangan ustaz itu sendiri terjadi pada Senin, 20 September 2021 lalu. Penetapan tersangka dibenarkan Kabid Humad Polda Kepri Kombes Harry Goldenhart.
"Iya tersangka," tutur Harry saat dikonfirmasi, Senin 27 September 2021.
Advertisement
Sebelumnya, terduga pelaku menyerang ustaz Abu Syahid Chaniago saat sedang berceramah di Masjid Baitusyakur, Batuampar, Batam sekitar pukul 11.15 WIB pada Senin, 20 September 2021.
Belakangan terungkap pula, motif penyerangan tersebut lantaran pelaku tidak suka dengan adanya kegiatan ceramah.
"Dari keterangan tersangka, bahwa tersangka tidak suka dengan kegiatan ceramah keagamaan," ucap Harry.
Berikut deretan fakta terkait kasus penyerangan ustaz Abu Syahid Chaniago saat berceramah di Masjid Baitusyakur, Batuampar, Batam dihimpun Liputan6.com:
Â
1. Pelaku Tiba-Tiba Menyerang
Ustaz Abu Syahid Chaniago diserang saat berceramah di Masjid Baitusyakur, Batuampar, Batam sekitar pukul 11.15 WIB pada Senin, 20 September 2021.
Seorang pria tiba-tiba masuk ke masjid dan menyerang korban. Dalam video yang beredar, puluhan ibu-ibu pengajian yang sedang mendengarkan ceramah berteriak histeris melihat peristiwa tersebut.
Â
Advertisement
2. Pelaku Ditetapkan sebagai Tersangka
Polisi menetapkan pelaku penyerangan ustaz Abu Syahid Chaniago saat berceramah di Masjid Baitusyakur, Batuampar, Batam sebagai tersangka. Peristiwa itu sendiri terjadi pada Senin, 20 September 2021.
Kabid Humad Polda Kepri Kombes Harry Goldenhart membenarkan penetapan tersangka tersebut.
"Iya tersangka," tutur Harry saat dikonfirmasi, Senin 27 September 2021.
Â
3. Pelaku Jalani Tes Kejiwaan
Menurut Harry, pelaku telah menjalani tes Kejiwaan. Hasilnya, dokter menyimpulkan perbuatannya tidak didasarkan pada gangguan jiwa.
"Dari hasil riksa dokter spesialis kejiwaan RSBP Batam menyimpulkan bahwa perilaku garkum tidak disebabkan oleh gangguan kejiwaan dan direkomendasikan kasus hukum tersangka bisa dilanjutkan," terang dia.
Â
Advertisement
4. Pernah Perawatan Kejiwaan, Kini Sudah Sembuh
Dalam penelusuran petugas, tersangka memang pernah menjalani perawatan kejiwaan di Rumah Sakit Jiwa Aceh. Hanya saja, secara klinis dokter telah menyatakan kesembuhannya.
"Dari dokter yang pernah merawat di RSJ Aceh dinyatakan sembuh secara klinis dan tinggal minum obat saja," ucap dia.
"Oleh karena itu kasus ini sudah ditingkatkan menjadi penyidikan," sambung Harry.
Â
5. Motif Penyerangan karena Tak Suka Kegiatan Ceramah
Polisi meningkatkan status penanganan kasus penyerangan ustaz di Batam, Kepulauan Riau dari penyelidikan ke penyidikan.
Polisi menyebut, motif penyerangan tersebut lantaran pelaku tidak suka dengan adanya kegiatan ceramah.
"Dari keterangan tersangka, bahwa tersangka tidak suka dengan kegiatan ceramah keagamaan," jelas Harry.
Atas perbuatannya, tersangka terancam Pasal 351 ayat 1 dan 4 juncto Pasal 352 dengan ancaman pidana penjara 2 tahun 8 bulan.
Advertisement